Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Pj Gubernur Jatim Tak Akan Perpanjang Masa Berlaku HGB Laut Surabaya-Sidoarjo
22 Januari 2025 20:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur , Adhy Karyono, mengatakan tidak akan memperpanjang masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB ) lahan di perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
Hal itu setelah dirinya berkoordinasi dengan Plt Bupati Sidoarjo Subandi. Permohonan perpanjangan masa berlaku HGB juga atas rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
"Itu menjadi kewenangan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) atas rekomendasi dari wilayah kabupaten/kota. Tadi sudah berdiskusi juga tergantung Bupati Sidoarjo dan beliau juga tidak menandatangani rekomendasi itu (jika ada) perpanjangan," kata Adhy di kepada wartawan di Gedung Grahadi Surabaya, Rabu (22/1).
Saat ini, kata Adhy, dirinya meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim serta Kanwil BPN Sidoarjo untuk melakukan pemeriksaan tentang penggunaan tata ruang laut.
Hasil investigasi sejauh ini bahwa tidak ada aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.
"Kita lihat sesuai dengan aturan bahwa zona 1, 0 sampai 12 mil ya. Semenjak 2014, UU itu memang jadi kewenangan provinsi, dan tentu perizinan terkait dengan pengunaan zona laut sesuai dengan laut itu dibagi menjadi zona industri, biota laut, dan zona kabel laut dan itu untuk penggunaannya dilihat dari hasil investigasi tidak ada kegiatan untuk ekonomi di tanah tersebut," jelasnya.
ADVERTISEMENT
HGB dengan luas total 656 hektare itu wilayah itu telah terdaftar dengan 3 sertifikat yang dimiliki oleh perusahaan PT Surya Inti Permata dan satu milik PT Semeru Cemerlang.
Adapun rincian tiga petak HGB di wilayah tersebut yakni :
HGB tersebut telah terbit sejak tahun 1996 dan berakhir hingga tahun 2026.