Pj Heru Budi soal PBB-P2: NJOP Rp 2 Miliar Gratis, Pensiunan Gratis

21 Juni 2024 11:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di Pademangan, Jakarta, Rabu (22/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di Pademangan, Jakarta, Rabu (22/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak berdampak terhadap masyarakat bawah.
ADVERTISEMENT
"Karena (hunian dengan NJOP) Rp 2 miliar ke bawah gratis, pensiunan gratis," kata Heru di Jakarta, Rabu (19/6).
Menurut dia, peraturan yang baru saja ditandatangani sama sekali tidak memberatkan kalangan bawah karena mereka tidak dikenakan pajak PBB-P2.
Heru mengatakan, Pergub tersebut hanya berdampak bagi orang yang memiliki rumah kedua atau ketiga dan seterusnya sehingga dapat dipastikan warga yang memiliki rumah dengan NJOP Rp 2 miliar masih aman.
"Untuk masyarakat yang bawah itu tidak terkena dampak. Semua terkena setelah ada rumah kedua ketiga dan seterusnya," ujarnya.
Ilustrasi properti Foto: Ari Bowo Sucipto/Antara

Kebijakan Anies vs Heru Budi

Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024, khususnya terhadap hunian di bawah Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini sudah ada sejak era Gubernur Anies Baswedan, namun ada yang berbeda dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 yang diteken Heru Budi Hartono.
"Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, seperti dilansir Antara, (21/6).
Ia mengatakan, Pergub Nomor 16 Tahun 2024 ini diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
Menurut dia, peraturan tersebut untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya sehingga dapat lebih tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, insentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp 2 miliar dan apabila mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diterapkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) terbesar.
"Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19," ujarnya.

Untuk Pulihkan Ekonomi Jakarta

Lusiana menyebut, pada tahun 2024, pihaknya memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.
Itu semua bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan dan menjaga daya beli masyarakat.
ADVERTISEMENT
Isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024 yaitu ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 2024 meliputi, pembebasan pokok, pengurangan pokok, angsuran pembayaran pokok, keringanan pokok dan pembebasan sanksi administratif.
Selain pembebasan pajak di bawah Rp 2 miliar, terdapat pula pembebasan pokok 50 persen yang diberikan untuk kategori, PBB-P2 harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0 dan tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen.
"Ada pula pembebasan nilai tertentu, diberikan untuk kategori PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp0. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023," kata Lusiana.
ADVERTISEMENT