Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pj Sekda Pemalang Gugat Praperadilan Status Tersangka Korupsi, KPK Siap Hadapi
26 Agustus 2022 17:44 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan pada Rabu (24/8).
Dalam petitum gugatannya, Slamet meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menerima permohonan praperadilannya dengan menyatakan penetapan tersangka kepada dirinya tidak sah.
Selain itu, meminta agar laporan kejadian korupsi Nomor LKTPK-30/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022 dan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-31/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022, sebagai dasar pemeriksaan tidak sah dan batal demi hukum
"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon (KPK) yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon," demikian salah satu petitum Slamet, dilihat di SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (26/8).
Dia juga meminta agar proses penyidikan terhadap dirinya dihentikan. Lalu meminta KPK memulihkan kemampuan, kedudukan, serta harkat martabatnya.
KPK Siap Hadapi
KPK melalui plt juru bicara Ali Fikri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Ali menyebut KPK menghargai proses hukum yang ditempuh oleh Slamet.
ADVERTISEMENT
"Kami hargai upaya tersebut sebagai kontrol atas proses kerja KPK di bidang penindakan. KPK tentu siap hadapi," kata dia dalam keterangannya.
Namun demikian, meski Slamet melakukan gugatan praperadilan, pengusutan perkara tersebut akan tetap jalan. Sebab, kata Ali, gugatan praperadilan tak menghentikan penyidikan.
"Namun perlu kami tegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tentu karena telah ada kecukupan alat bukti yang kami miliki," kata dia.
"Praperadilan bukan uji materi dan substansi penyidikan namun syarat formil proses penyidikannya. Untuk itu penyidikan perkara tersebut tetap kami lanjutkan," sambung dia.
Kasus Suap di Pemalang
Slamet Masduki merupakan salah satu pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang yang terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ironisnya, dia ditangkap sehari setelah dilantik sebagai penjabat Sekda Pemalang.
ADVERTISEMENT
Dari hasil gelar perkara, status Slamet naik dari saksi menjadi tersangka.
Slamet diduga mendapatkan posisi sebagai Pj Sekda Pemalang usai memberikan suap kepada Mukti Agung selaku bupati. Sebab, baik Mukti Agung dan Slamet dijerat dalam kasus suap jual beli jabatan oleh KPK.
Dalam kasus tersebut, Mukti Agung diduga mematok tarif Rp 60 hingga Rp 350 juta untuk sejumlah posisi di Pemkab Pemalang. Salah satunya yakni untuk posisi Sekda yang kosong usai ditinggalkan Mohamad Arifin, yang kemudian diisi Slamet.
Selain Slamet, sejumlah pihak lainnya yang turut diduga membeli jabatan ke Mukti Agung. Mereka adalah Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD; Yunairius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo; dan M Saleh untuk jabatan Kadis PU.
ADVERTISEMENT
Dari jual beli jabatan ini, diduga Mukti Agung mendapatkan suap hingga Rp 4 miliar. Beberapa di antaranya melalui Adi Jumal yang merupakan orang kepercayaannya.
Selain dari empat orang tersebut, diduga masih ada ASN yang turut menyuap Mukti Agung, karena jumlah suap yang fantastis hingga Rp 4 miliar. Hal itu tengah didalami oleh KPK.
Selain dari jual beli jabatan, Mukti Agung juga diduga menerima Rp 2,1 miliar dari swasta. Namun demikian, KPK belum merinci penerimaan ini, termasuk identitas pemberinya. KPK akan mengusutnya dalam proses penyidikan.
Mukti Agung dan Adi Jumal dijerat sebagai tersangka penerima suap yakni dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani, dan Mohammad Saleh dijerat dengan pasal pemberi suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Keenamnya kini sudah resmi ditahan oleh KPK untuk menjalani proses pemeriksaan dalam 20 hari pertama.