PK Ahok Kandas, Pasal Penistaan Agama Diminta Dihapus

5 April 2018 15:42 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Amnesty International Indonesia. (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Amnesty International Indonesia. (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ditolaknya PK Ahok ini mendapat respon dari Amnesty International Indonesia.
ADVERTISEMENT
Mereka menyesalkan putusan tersebut dan mendesak otoritas terkait untuk membebaskan semua terpidana kasus penistaan agama termasuk Ahok. Alasannya, mereka hanya coba mengekspresikan pandangannya secara damai.
"Momen saat ini cukup berharga. Kita baru dengan keputusan PK yang dilakukan Ahok yang ditolak MA. Kami sangat menyesalkan MA menghilangkan proses hukum yang adil," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, di HDI Hive Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).
Amnesty International Indonesia (AII) juga meminta agar pihak-pihak terkait untuk menyelidiki seluruh kemungkinan pelanggaran terhadap hak untuk mendapat keadilan, termasuk melakukan upaya banding melalui peradilan secara independen.
Menurut data yang dituliskan AII, pada tahun 2017 terdapat sekitar 12 orang dipidana pasal penistaan agama, termasuk pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Dan antara tahun 2005 - 2014, setidaknya terdapat 106 orang yang dituntut dan dipidana dengan pasal penodaan agama.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Amnesty International Indonesia juga meminta agar dihapuskan pasal penodaan agama pada Peraturan Presiden No. 1/PNPS/1965 dan Pasal 156 (a) KUHP Tahun 1965. Alasannya, UU itu melanggar hukum konstitusional untuk menyatakan pendapat di Indonesia.
"Kami meminta otoritas Indonesia untuk mengakhri UU tentang pencegahan dan penyalahgunaan agama atau penodaan agama," lanjut dia.
Pada kesempatan ini, beberapa anggota keluarga Ahok juga turut hadir seperti kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie dan Andi Analta Amier. Kuasa hukum Ahok yang juga adik kandungnya, Fifi Lety Indra juga ikut menjadi pembicara. Perwakilan Gafatar yang ketiga pemimpinnya terkena kasus yang sama dengan Ahok juga hadir.
Pianis sekaligus komposer Ananda Sukarlan juga hadir. Ia direncanakan akan membawakan salah satu karyanya tentang Ahok ke dunia internasional
ADVERTISEMENT
"Kebetulan ada karya saya tentang Ahok yang dimainkan ke beberapa negara. Tapi tidak ada hubungan dengan PK Ahok. Karyanya (tentang) Ahok dan saya cerita Ahok di dunia internasional," jelas Ananda.