PK Anas Urbaningrum Dikabulkan MA, Hukuman Penjara Dipotong 6 Tahun

30 September 2020 19:09 WIB
Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung kembali mengabulkan PK yang diajukan koruptor. Kali ini, PK mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dikabulkan MA.
ADVERTISEMENT
Tak tanggung-tanggung, hukuman Anas Urbaningrum dipotong 6 tahun penjara. Dari 14 tahun penjara, hingga jadi 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun," bunyi putusan majelis hakim PK, Rabu (30/9).
Ia juga dihukum denda sebesar Rp 3 miliar subsider 3 bulan. Hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti tidak berubah, yakni Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070 subsider 2 tahun penjara.
Hak politik Anas Urbaningrum pun tetap dicabut selama 5 tahun. Terhitung setelah menjalani pidana pokok.
Majelis Hakim Agung PK yang menangani terdiri dari Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (Hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai Hakim Anggota. Andi Samsan yang merupakan juru bicara MA membenarkan soal putusan itu.
ADVERTISEMENT
Salah satu pertimbangan majelis hakim mengabulkan PK itu ialah karena vonis kasasi sebelumnya terhadap Anas dinilai terdapat kekhilafan hakim.
Anas adalah terpidana kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang dan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Anas dengan 8 tahun penjara.
Anas dinilai terbukti mendapatkan bantuan dari mantan Bendahara Umum Demokrat, M. Nazaruddin, melalui Grup Permai sebesar Rp 30 miliar dan 5,225 juta dolar AS. Bantuan tersebut digunakan untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat saat kongres tahun 2010.
Hukuman Anas sempat dipotong menjadi 7 tahun penjara setelah bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI. Namun, pada tahap kasasi, hukumannya diperberat hingga 14 tahun penjara. Ialah Artidjo Alkostar yang memperberat hukuman itu.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.