PK Dikabulkan, Eks Panitera PN Jakarta Utara Rohadi Kembali Dieksekusi KPK
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Rohadi divonis 7 tahun penjara atas kasus suap pada 2016 lalu. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 300 juta terkait penanganan perkara.
Suap itu untuk mengatur agar vonis Pedangdut Saipul Jamil yang berperkara di PN Jakarta Utara dihukum ringan. Atas vonis 7 tahun penjara tersebut, ia dieksekusi ke Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 2016.
Kemudian, pada 2020, Rohadi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). PK tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan hukuman Rohadi disunat menjadi 5 tahun.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro sempat menjelaskan terkait sunat hukuman terhadap Rohadi. Andi menyebut, majelis hakim yang mengadili perkara menilai Rohadi yang berstatus sebagai panitera pengganti yang dalam perkara ini berperan sebagai perantara tak tepat dijerat dengan pasal 12 huruf a UU Tipikor.
Atas vonis tersebut, Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi putusan tersebut dilakukan pada Jumat (25/9) lalu. Eksekusi ini melanjutkan pidana badan yang sudah dijalani di Lapas Klas 1 A Sukamiskin sejak 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
"Jaksa Eksekusi KPK melaksanakan putusan MA RI No. 128 PK/ Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020 dalam perkara Terpidana Rohadi dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," kata Ali dalam keterangannya, Senin (28/9).
Sementara untuk denda, Rohadi masih dijatuhi hukuman yang sama yakni Rp 300 juta yang harus ia bayarkan. Apabila tak bisa, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Meski telah dieksekusi, Rohadi masih berstatus tersangka di KPK terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Sejumlah asetnya sudah disita KPK. Mulai dari sejumlah mobil, ambulans, hingga rumah mewah. Kasusnya masih tahap penyidikan.