PK Dikabulkan, Hukuman OC Kaligis Dipotong Jadi 7 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
OC Kaligis (Foto: Dok. Antara)
zoom-in-whitePerbesar
OC Kaligis (Foto: Dok. Antara)

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh OC Kaligis. Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, hukuman yang diterima advokat senior itu menjadi 7 tahun.

"Iya, putusannya itu dikabulkan. mengadili kembali," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi, saat dikonfirmasi kumparan, Kamis (21/12).

OC Kaligis terseret kasus hukum karena dia menyuap hakim PTUN Medan. Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana selama 5,5 tahun kepada OC Kaligis atas perbuatannya tersebut.

Pengadilan Tinggi DKI lantas memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara. Bahkan pada tahap kasasi, MA kembali memperberat hukuman menjadi 10 tahun.

Namun putusan PK kemudian menganulir putusan kasasi tersebut. Hukuman terhadap OC Kaligis kembali ke putusan Pengadilan Tinggi, yakni 7 tahun.

"Pidana kembali ke putusan Pengadilan Tinggi 7 tahun," ujar Suhadi.

Secara terpisah, pihak KPK pasrah dengan adanya putusan tersebut. Lembaga antirasuah itu pun siap melakukan ekseskusi atas putusan itu.