Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PK Dikabulkan, Vonis Penyuap Kalapas Sukamiskin Dipotong Jadi 1,5 Tahun Penjara
7 Desember 2020 20:12 WIB
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA ) mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Fahmi Darmawansyah dalam kasus suap Kalapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Fahmi divonis selama 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 20 Maret 2019.
Ia dinilai terbukti menyuap Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin melalui asistennya di lapas, Andri Rahmat, untuk mendapat fasilitas istimewa di dalam bui.
Fahmi tak mengajukan banding atas vonis tersebut. Alhasil, kasus Fahmi dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Namun pada 10 Juni 2020, Fahmi yang juga merupakan terpidana korupsi proyek di Bakamla mengajukan upaya PK ke MA. Ia merasa putusan Pengadilan Tipikor Bandung tak adil.
Ia merasa tak memiliki niat untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari upaya menyuap Wahid, terlebih terpidana lain yang memperoleh fasilitas hanya diberikan sanksi berdasarkan UU Permasyarakatan jo Permenkumham tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
MA pun mengabulkan permohonan PK Fahmi. MA memotong hukuman Fahmi dari 3,5 tahun menjadi 1,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Mengadili kembali, menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi putusan yang diketok majelis PK pada 21 Juli 2020.
Majelis PK tersebut diketuai Hakim Agung, Salman Luthan, serta Sofyan Sitompul dan Abdul Latif masing-masing sebagai anggota majelis.
Majelis PK menyatakan, fasilitas mewah yang diterima Fahmi juga dirasakan terpidana lainnya. Namun hanya Fahmi yang dihukum berupa pidana penjara di kasus ini.
"Sehingga keadaan sebagai dasar dan alasan putusan Judex Facti (Pengadilan Tipikor Bandung, -red) menghukum Pemohon/Terpidana Peninjauan Kembali (Fahmi) adalah menjadi bertentangan dengan prinsip perlakuan yang sama atau diskriminasi dalam due process of law yang dilakukan oleh Majelis Hakim Judex Facti dalam mengadili perkara a quo," isi pertimbangan hakim.
Majelis PK menyebut, berbagai fasilitas mewah yang diterima Fahmi, termasuk merenovasi sel dengan modal sendiri, sudah ada sejak Kalapas Sukamiskin dijabat Dedi Handoko kemudian diteruskan Wahid Husen. Menurut majelis, renovasi tersebut seharusnya menjadi tugas dan tanggung jawab Wahid Husen.
ADVERTISEMENT
"Sehingga Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipersalahkan memperoleh berbagai fasilitas dalam Lapas yang seharusnya merupakan tugas dan tanggung jawab Wahid Husen," ucapnya.
Majelis PK juga sependapat dengan argumen Fahmi mengenai pemberian suap ke Wahid. Majelis PK berpandangan pemberian suap berupa mobil Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, satu buah tas clutch, sandal dan uang yang berjumlah Rp 39,5 juta bukan karena adanya berbagai fasilitas yang telah diperoleh suami Inneke Koesherawati itu.
"Bahwa sesuai fakta persidangan berupa keterangan saksi Andri Rahmat, keterangan saksi Wahid Husen dan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya bahwa pemberian mobil tersebut bukan dikehendaki (niat jahat) Terpidana/Pemohon untuk mempengaruhi Kalapas agar dapat memperoleh fasilitas dalam Lapas yang bertentangan dengan kewajiban Kalapas," kata majelis PK.
"Melainkan adanya inisiatif pembicaraan antara Andri Rahmat dengan Wahid Husen di ruang kerjanya di lantai 2 Lapas Sukamiskin pada April 2018, yang menghendaki memiliki mobil tersebut. Dan keesokan harinya Andri Rahmat menyampaikan kepada Pemohon bahwa Wahid Husen meminta mobil Mitsubishi Triton tersebut. Yang kemudian Pemohon Peninjauan Kembali menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh Pemohon, melainkan karena sifat kedermawanan Pemohon," lanjut majelis PK.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, majelis PK menilai vonis Pengadilan Tipikor Bandung belum mempertimbangkan dasar alasan-alasan penjatuhan pidana.
"Yang mana nilai suap yang diberikan Terpidana relatif kecil dan Terpidana tidak memiliki niat untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari perbuatan tersebut," tutup majelis PK.
Adapun selain dijerat kasus suap Kalapas Sukamiskin, Fahmi terlebih dahulu terlibat kasus suap pejabat Bakamla untuk memenangi proyek satelit monitoring. Di kasus Bakamla, Fahmi divonis 2 tahun 8 bulan penjara.