Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PK Ditolak Artidjo, Pengacara Ahok Tunggu Salinan Putusan Resmi MA
26 Maret 2018 18:14 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menanggapi keputusan ini, pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan apapun dari MA.
ADVERTISEMENT
"Kita belum dapat tanggapan apapun dari mahkamah. Kita belum dapat pemberitaan apapun dari Mahkamah Agung," kata Josefina saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Senin (26/3).
"Belum ada sama sekali. Ini saya baru baca di media online," tegasnya.
Untuk menindaklanjuti putusan MA, Josefina dan tim pengacara yang lain akan berdiskusi untuk mengambil tindakan selanjutnya.
"Kalau misalnya benar, saya mesti diskusi sama tim dulu. Meski diskusi sama tim jadi tim nanti kesepakatannya bagaimana baru nanti saya bisa kasih tanggapan ke rekan-rekan," tuturnya.
Majelis PK yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar menolak gugatan yang diajukan oleh Ahok. Juru bicara MA, Suhadi mengatakan, keputusan baru saja dibacakan. Namun ia mengaku belum mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam menolak PK Ahok.
ADVERTISEMENT
"Nanti disampaikan dalam putusan lengkap. Saya kira dalam waktu dekat," kata Suhadi.
Ahok mengajukan PK atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus penistaan agama. Berkas pengajuan PK diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018.
Salah satu hal yang menjadi poin pertimbangan pengajuan PK adalah terkait kasus Buni Yani yang terbukti bersalah mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata "pakai".