Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
PK Ditolak, Bupati HSU Didesak Segera Tempatkan Kembali Pedagang ke Pasar Alabio
20 Desember 2022 16:15 WIB
ยท
waktu baca 3 menit![Denny Indrayana dan pedagang Pasar Alabio. Foto: Dok. Istimewa](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gmqafn5tm8jrj20hsdzfjcv6.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Denny Indrayana selaku kuasa hukum para pedagang tersebut meminta agar Pemkab HSU segera mengembalikan hak mereka untuk bisa berdagang di pasar tersebut.
"Alhamdulillah Putusan MA menolak Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemkab HSU. Ini artinya, para pedagang Alabio berhak kembali menempati ruko atau kios untuk mengais rezeki yang halal dengan tenang," kata Denny dalam keterangannya, Selasa (20/12).
Menurut Denny, vonis PK tersebut termuat dalam nomor perkara 198/PK/TUN/2022 yang dibacakan 8 Desember 2022. Dengan adanya vonis tersebut, Bupati dan Pemkab HSU didesak untuk mengembalikan para pedagang yang 'diusir' karena tidak membayar uang iuran, untuk bisa kembali berdagang di pasar Alabio.
Denny mengatakan, sejak awal para pedagang sejatinya sudah menang. Di tingkat kasasi di MA, hakim juga memenangkan gugatan dari para pedagang lama pasar Alabio. Namun sejak putusan itu dibacakan, Pemkab HSU dipandang tak segera mengeksekusinya dan justru mengajukan PK.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya kami sudah menang dalam perkara ini sejak putusan Kasasi. Awalnya Pemkab HSU berjanji akan menempatkan kembali pedagang lama, namun ternyata eksekusi ditunda dengan alasan mengajukan PK," kata Denny.
"Kami berharap Pemkab HSU segera menjalankan putusan PK tersebut, karena tidak ada opsi langkah hukum lain. Menunda-nunda eksekusi justru semakin mencederai rasa keadilan, sebagaimana adagium justice delay is justice denied (keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak),โ tegas Guru Besar Hukum Tata Negara, sekaligus senior partner Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) Law Firm ini.
Denny mengatakan, para pedagang menaruh harapan kepada Bupati dan Pemkab HSU untuk melindungi hak-hak mereka bisa berjualan lagi di Pasar Alabio.
"Kami percaya bahwa Pemkab HSU masih memiliki niat baik dan akan menghormati serta mengeksekusi Putusan MA tersebut. Kami meyakini Pemkab HSU akan mengembalikan dan melindungi hak-hak kami untuk dapat kembali mencari nafkah di Pasar Alabio," kata Ketua Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A), H. Mulyadi, dalam keterangan yang sama.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah cukup bersabar kehilangan mata pencaharian dan sudah menunggu bertahun-tahun,โ harapnya.
Perkara ini bermula saat Pemkab HSU merenovasi Pasar Alabio dengan menetapkan jumlah sumbangan yang bersifat wajib kepada pedagang apabila ingin tetap berjualan. Nilainya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 90 juta untuk kios hingga Rp 525 juta untuk ruko.
Karena jumlah sumbangannya terlalu besar dan di luar kemampuan, para pedagang lama tersingkir. Kemudian, para pedagang menunjuk Denny Indrayana dkk untuk menggugat keputusan tersebut di PTUN Banjarmasin hingga tingkat PK di MA. Gugatan mereka dimenangkan hingga putusan final kasasi bahkan PK.
Belum ada pernyataan dari Bupati maupun Pemkab HSU terkait vonis PK ini.