Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PK Ditolak, Hukuman Ahok Hanya Bisa Diperingan Lewat Grasi dan Remisi
26 Maret 2018 20:53 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak sepenuhnya permohonan Peninjauan Kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah menjelaskan, putusan itu dinilai sudah tepat dan tak perlu diperdebatkan.
ADVERTISEMENT
"Untuk pertimbangan akan nanti kami sampaikan kalau putusan lengkapnya sudah ditandatangani oleh majelis hakim, dan sudah diberitahukan secara resmi kepada pemohon melalui pengadilan yang mengajukan," ucap Abdulllah kepada kumparan (kumparan.com), di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (26/3).
Abdullah menegaskan, usai PK yang diajukan Ahok ditolak oleh MA maka, tidak ada langkah hukum lain lagi yang bisa ditempuh Ahok jika tidak puas dengan putusan tersebut. Kecuali kata dia, jika Ahok dapat menerima grasi dan remisi Kemenkumham.
"Upaya hukum luar biasa cuma sekali, jadi enggak bisa lagi. Kalau nanti terpidana masih ingin mengurangi hukuman dengan cara lain bisa melakukan remisi. Kalau memang yang bersangkutan memenuhi syarat untuk remisi maka beliau akan dapat," lanjut Abdullah.
ADVERTISEMENT
Perkara PK Ahok ini terhitung diterima MA pada tanggal 7 Maret 2018 dan diserahkan kepada majelis hakim pada 13 Maret. Kemudian, setelah berkas tersebut dipelajari bersama, majelis hakim akhirnya mengeluarkan putusan untuk menolak gugatan tersebut.
Proses putusan itu tergolong cepat dari waktu tiga bulan yang diberikan kepada majelis hakim untuk mempelajari suatu berkas di MA. Abdullah mengatakan, saat ini MA memliki kebijakan untuk membaca berkas bersama-sama, sehingga berkas itu bisa dibaca cepat.
"Kalau dulu giliran setelah P1 baca P2, P3, baca dan terakhir ini butuh waktu. Nah, sekarang ada berkas perkara masuk MA, kasasi maupun PK itu digandakan rangkap tiga sehingga sewaktu sidang itu sama sama pegang, baca dan sama-sama berpendapat," lanjut Abdullah.
ADVERTISEMENT
Abdullah melanjutkan setelah ketiga hakim tersebut memperlajari berkas dan sama-sama menyatakan pendapat, maka mereka menyimpulkan untuk menolak PK Ahok dengan tanggal putusan tanggal 26 Maret 2018.
"Majelis punya waktu paling lama tiga bulan untuk memeriksa itu, sekarang ini dalam waktu tiga belas hari sudah putus. Nah apa pendapatnya ternyata majelis yang menangani PK Ahok ini tiga-tiganya menolak," tuturnya.
Dalam PK-nya, Ahok mempermasalahkan soal vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada dirinya terkait kasus penistaan agama. Salah satu hal yang menjadi poin pertimbangan pengajuan PK adalah terkait kasus Buni Yani yang terbukti bersalah mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata "pakai".