PK Ditolak MA, Anak Syarief Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Riefan Avrian (Foto: Antara/Fanny Octavianus)
zoom-in-whitePerbesar
Riefan Avrian (Foto: Antara/Fanny Octavianus)

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Riefan Avrian, anak mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Syarief Hasan. Riefan adalah terpidana kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian KUKM.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik pada tahun 2014 silam. Sebab, Riefan merupakan anak Syarief Hasan, petinggi Partai Demokrat dan juga kala itu menjabat sebagai menteri. Selain itu, juga karena dalam kasus tersebut, Riefan memanfaatkan seorang Office Boy bernama Hendra Saputra untuk menyamarkan perbuatan korupsi yang dilakukannya.

Berawal pada saat Riefan membuat perusahaan PT Imaji Media dengan menempatkan Hendra sebagai direktur. Perusahaan itu digunakan Riefan untuk mengikuti lelang proyek pengadaan videotron di KUKM.

Hendra sendiri sebenarnya adalah OB pada perusahaan milik Riefan, PT Rifuel. Nama Hendra dijadikan direktur PT Imaji Media digunakan dalam dokumen perusahaan sampai dokumen lelang, meski pada kenyataannya adalah Riefan yang mengendalikannya.

Hendra yang disidang terlebih dahulu sempat divonis 1 tahun penjara, sebelum pada akhirnya MA membebaskannya. Sedangkan Riefan yang disidang belakangan divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5,39 miliar.

Pada saat vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Riefan menerima putusan itu. Namun belakangan ia mengajukan Peninjauan Kembali atas vonisnya tersebut pada 2 Juni 2017.

"Tolak PK," bunyi putusan PK tersebut dilansir kumparan dari laman Mahkamah Agung, Selasa (3/10). Permohonan PK Riefan yang disidangkan oleh hakim M.S. Lumme, Salman Luthan, dan Artidjo Alkostar itu dibacakan pada tanggal 2 Oktober 2017.