Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
PK Ditolak MA, Jessica Wongso Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
31 Desember 2018 19:52 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:51 WIB

ADVERTISEMENT
Jessica Kumala Wongso sempat menyedot perhatian lantaran kasus pembunuhan yang melibatkan dirinya pada tahun 2016 silam. Kasusnya sempat mencuat karena pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, Jessica dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Bahkan hingga tingkat kasasi dan vonisnya berkekuatan hukum tetap. Ia pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya pada 2017 silam.
Satu tahun bergulir, MA akhirnya menjatuhkan vonis terhadap PK Jessica. Hasilnya, MA menolak PK tersebut. Dengan putusan itu, maka Jessica tetap dihukum penjara selama 20 tahun.
"Tolak," bunyi amar putusan PK sebagaimana dikutip dari laman MA, Senin (31/12).
Putusan itu diambil pada tanggal 3 Desember 2018. Majelis yang mengadili PK tersebut terdiri dari Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Wayan Mirna Salihin meninggal usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica di kafe tersebut.
ADVERTISEMENT
Jessica pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Mirna. Pembunuhan diduga dilakukan dengan menggunakan sianida yang dimasukan ke dalam kopi yang diminum Mirna.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016. Namun Jessica sempat menghilang dari kediamannya dan akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.

Sidang Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016 dan menyedot perhatian masyarakat banyak bahkan disiarkan secara live oleh stasiun televisi.
Majelis hakim yang diketuai Kisworo akhirnya menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara. Terhadap vonis itu Jessica mengajukan banding karena menurutnya putusan ini sangat tidak adil dan memihak.
ADVERTISEMENT
Upaya banding Jessica kandas usai ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim menguatkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica.
Putusan banding ini diketok pada 23 Februari 2017. Duduk sebagai majelis hakim Elang Prakoso Wibowo sebagai ketua dan Sri Anggarwati serta Pramodhana KK Atmadja sebagai hakim anggota.
Jessica yang tak terima kembali mengajukan upaya kasasi ke MA. Namun, lagi-lagi upayanya tersebut kandas karena ditolak MA.
Putusan kasasi dibacakan pada hari Rabu, 21 Juni 2017. Majelis hakim itu diketuai oleh Artidjo Alkostar dengan Salman Luthan dan Sumardiyatmo masing-masing sebagai anggota.