Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditolak Mahkamah Agung. Eks Ketua Umum PPP itu tetap dihukum 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Tolak," bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (25/4).
Amar putusan itu dibacakan pada 22 April 2019 lalu. Majelis PK tersebut diketuai oleh hakim Maruap Dohmatiga Pasaribu dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan hakim Surya Jaya.
Suryadharma merupakan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan korupsi dana operasional menteri (DOM). Dia terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Penyalahgunaan yang dilakukan antara lain penunjukkan petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan BPlH, serta pengelolaan DOM tahun 2011-2013.
Atas penyalahgunaan yang dilakukannya, Suryadharma Ali dianggap merugikan negara hingga Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 Arab Saudi Riyal. Suryadharma Ali dinilai menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 1.821.698.840.
ADVERTISEMENT
Ia pun dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Suryadharma Ali membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar yang dia terima.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan yang diajukan Suryadharma Ali. Pengadilan Tinggi DKI justru memperberat hukuman bagi Suryadharma Ali menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, hak politik Suryadharma Ali dicabut selama lima tahun setelah hukuman badan selesai dijalani.