Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
PK Eks Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Ditolak MA, Tetap Divonis 6 Tahun Bui
30 November 2020 19:51 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dilihat di website Mahkamah Agung (MA), PK yang diajukan Taufik teregistrasi dengan nomor perkara 386 PK/Pid.Sus/2020. PK diajukan per 5 Agustus 2020 ke MA melalui Pengadilan Negeri Semarang.
PK tersebut diputus pada 18 November 2020 lalu. "Tolak," bunyi putusan tersebut, dilihat kumparan, Senin (30/11).
Duduk sebagai Ketua Majelis PK yakni Hakim Agung Surya Jaya. Sementara 2 anggota majelis PK yakni Krisna Harahap dan Sri Murwahyuni.
Adapun sebelumnya Taufik divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Semarang pada 2019 lalu. Taufik tak mengajukan upaya hukum banding.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Taufik terbukti menerima suap Rp 4,85 miliar dari eks Bupati Kebumen Yahya Fuad dan eks Bupati Purbalingga Tasdi. Suap itu untuk meloloskan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
ADVERTISEMENT
Dari Yahya, Taufik menerima Rp 3,65 miliar yang diberikan melalui politikus PAN Rachmad Sugiyanto. Sementara suap dari Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar yang diberikan melalui Ketua DPW PAN Jateng Wahyu Kristianto.
Setahun berselang usai putusan tersebut, Taufik mengajukan PK ke MA. Namun PK tersebut, kini ditolak. Upaya hukum luar biasa Taufik kandas.