PK Pertama Gugur, Silfester Matutina Berencana Ajukan PK Kedua
·waktu baca 2 menit

Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya usai PK pertama digugurkan oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan. PK tersebut ditolak karena Silfester tak hadir di persidangan.
"Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," kata Kuasa Hukum Silfester, Lechumanan, ketika ditemui di Bareskrim Polri pada Kamis (9/10).
Lechumanan menambahkan, PK boleh diajukan ke pengadilan sebanyak lima kali. Dengan begitu, Silfester tak melanggar aturan terkait pengajuan PK. Ia berharap, PK kedua yang diajukan dapat diterima oleh Majelis Hakim.
"Jadi untuk perkara pidana PK itu boleh dilaksanakan atau diajukan sebanyak 5 kali," ucap dia.
Dikarenakan akan mengajukan PK kedua, Lechumanan meminta agar kejaksaan membatalkan eksekusi kepada kliennya. Selain itu, eksekusi juga tak dapat dilakukan karena pasal yang dikenakan terhadap kliennya sudah kedaluwarsa.
"Jadi (eksekusi) jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan.
Silfester diketahui merupakan Ketum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan pendukung Jokowi. Silfester juga pernah menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024 lalu.
Pada tahun 2025, ia diangkat sebagai komisaris independen perusahaan BUMN bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).
Silfester sebelumnya divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama atas pernyataannya yang menyebut JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.
Vonis itu kemudian diperberat Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.
Terkait rencana eksekusi Kejaksaan, Silfester mengaku sudah siap. Meski demikian, dia belum menerima surat resmi dari kejaksaan terkait proses eksekusi tersebut. Silfester mengeklaim bahwa urusannya dengan JK secara pribadi sudah selesai.
