PK Sentul City Ditolak MA, Tetap Dilarang Tarik Biaya Pemeliharaan ke Warga

4 Desember 2020 16:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Sentul City Tbk dan PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) dalam gugatan perdata nomor 727 PK/Pdt/2020.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, Sentul City dan PT SGC menggugat Komite Warga Sentul City (KWSC), Aswil Asrol, Nurlaila, dan Desman Sinaga.
Sentul City dan PT SGC meminta para tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian. Sebab Sentul City dan PT SGC menilai para tergugat telah menghasut warga agar tidak membayar Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) dan mengimbau warga membayar harga air sesuai tarif PDAM.
Sehingga kedua korporasi itu meminta KSWC dan 3 warga tersebut membayar kerugian secara tanggung renteng senilai total Rp 103,9 miliar. Nominal tersebut terdiri dari ganti rugi materiil dan immaterill, ditambah bunga 6 persen sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Cibinong pada November 2016.
Suasana perumahan di Sentul City. Foto: Sentul City
Namun upaya PK tersebut ditolak majelis hakim MA yang diketok pada 29 September 2020.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menolak permohonan peninjauan kembali dari para pemohon," bunyi putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Sudrajad Dimyati serta anggota majelis masing-masing Muh. Yunus Wahab dan Rahmi Mulyati.
Sebelum sampai pada putusan PK, kasus ini telah berjalan sejak akhir 2016 lalu. Ketika itu, Sentul City dan PT SGC menggugat KWSC dan 3 warga secara perdata untuk membayar kerugian ke PN Cibinong.
KWSC dan 3 warga tersebut kemudian mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dan meminta Sentul City dan PT SGC dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. KWSC dan 3 warga juga meminta PN Cibinong menyatakan Sentul City dan PT SGC agar:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
PN Cibinong akhirnya membacakan putusan dalam sidang pada 10 Agustus 2017. PN Cibinong menolak gugatan Sentul City dan PT SGC. Sebaliknya, gugatan balik KWSC dan 3 warga terhadap Sentul City dan PT SGC dikabulkan sebagian.
ADVERTISEMENT
PN Cibinong menyatakan 2 korporasi tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, PN Cibinong menghukum 2 korporasi itu untuk membiayai pemeliharaan Prasarana, Sarana dan Utilitas di kawasan Sentul City, sampai ada penyerahan ke Pemkab Kabupaten Bogor.
"Menyatakan bahwa tergugat rekonvensi I/penggugat konvensi I dan tergugat tekonvensi II/penggugat konvensi II tidak berhak untuk menarik biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL) dari warga di seluruh Kawasan Sentul City karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku," bunyi putusan PN Cibinong.
"Memerintahkan tergugat rekonvensi I/penggugat konvensi I dan tergugat rekonvensi II/penggugat konvensi II untuk menetapkan tarif air kepada warga di kawasan Sentul City sesuai dengan tarif air yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor," lanjut putusan PN Cibinong.
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
Atas putusan itu, Sentul City dan PT SGC mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Gayung bersambut, PT Bandung mengabulkan banding kedua perusahaan itu dan membatalkan putusan PN Cibinong. PT Bandung menyatakan KWSC dan 3 warga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
"Menghukum para terbanding semula para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1.843.500.000 secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat, ditambah bunga sebesar 6% per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong sampai seluruhnya dibayar lunas," isi putusan PT Bandung yang dibacakan pada 28 Maret 2018.
Tak terima, KWSC dan 3 warga mengajukan kasasi ke MA. Kali ini, putusan kasasi MA yang dibacakan pada 21 Desember 2018 berpihak kepada KWSC dan 3 warga.
Mahkamah Agung (MA) Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Pokok putusan MA sama seperti vonis PN Cibinong di antaranya Sentul City dan PT SGC dilarang menarik BPPL dari warga karena bertentangan dengan hukum, serta diperintahkan menetapkan tarif air kepada warga sesuai dengan tarif air yang ditetapkan Pemkab Bogor.
ADVERTISEMENT
Putusan kasasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Namun setahun berselang, Sentul City dan PT SGC mengajukan PK ke MA hingga akhirnya ditolak.