PKB: Biaya Haji 2023 Tak Boleh Lampaui Rp55 juta

20 Januari 2023 13:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jemaah haji mengelilingi Ka'bah dan berdoa di Masjidil Haram, di kota suci Makkah, Arab Saudi. Foto: Mohammed Salem/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah haji mengelilingi Ka'bah dan berdoa di Masjidil Haram, di kota suci Makkah, Arab Saudi. Foto: Mohammed Salem/REUTERS
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB Luqman Hakim memandang kenaikan biaya haji 2023 menjadi keharusan untuk kesinambungan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, tak boleh melebihi Rp55 juta.
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini naik dari semula Rp 39 juta pada 2022, melonjak jadi Rp 69,1 juta tahun ini. Sebab tahun lalu, BPKH telah menggelontorkan banyak biaya subsidi akibat pemerintah Arab Saudi mendadak menaikkan biaya Masyair.
Masyair merupakan biaya paket pelayanan angkutan bus di Arafah, Muzdalifah dan Mina
"Sebagai anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, menurut saya kenaikan biaya haji tahun 2023 yang ditanggung tiap jemaah tidak boleh melampaui angka Rp 55 juta. Saya merasa ini batas psikologis kenaikan biaya haji yang ditanggung tiap jemaah," kata Luqman saat dihubungi, Jumat (20/1).
Ia menyarankan, sebaiknya kenaikan biaya haji dilakukan secara bertahap setiap tahunnya.
"Ke depannya, secara bertahap, tiap tahun setoran jemaah dinaikkan untuk mencapai angka ideal 70% banding 30% antara biaya yang ditanggung jemaah dan nilai manfaat (subsidi) dari BPKH," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Luqman mengakui jika tak dinaikkan, maka BPKH bisa terancam bangkrut. Kenaikan biaya haji diperlukan untuk menjamin subsidi atau nilai manfaat bagi jemaah haji 10 tahun ke depan.
"Negara harus memastikan setiap calon jamaah haji yang sudah memberikan setoran awal dan dananya dikelola BPKH dapat berangkat haji pada saatnya nanti. Jika tidak dilakukan kenaikan, tetap Rp 39 juta biaya yang ditanggung jamaah, diperkirakan tidak sampai 10 ke depan BPKH akan collaps alias bangkrut," pungkas dia.
Rencana Perjalanan Haji Tahun 1444 H/2023 M. Foto: Youtube/Komisi VIII DPR RI
Usulan dan Penjelasan Menag
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan ada kenaikan biaya haji tahun ini dari semula Rp 39 juta pada 2022, melonjak menjadi Rp 69,1 juta. Kenaikan itu terjadi karena pengurangan nilai manfaat bagi jemaah.
ADVERTISEMENT
Jadi, selama ini dana haji yang dibayarkan jemaah jauh lebih murah karena mendapat 'subsidi' dari nilai manfaat. Tahun ini, nilai manfaat yang semula jemaah dapat 70%, menjadi 30 persen.
"Bipih usulan dari pemerintah 69.193.734,00 atau 70 persen dan nilai manfaat 29.700.175,11 atau 30 persen dan BPIH 98.893.009,11 atau 100 persen," ucap Gus Yaqut dalam rapat di Komisi VIII DPR, Jakarta, Kamis (19/1).
Berikut rinciannya:
Dengan usulan biaya haji Rp 69,1 juta, maka yang harus dibayarkan bagi jemaah yang akan berangkat tahun ini adalah 44 juta. Sebab, semua jemaah sudah memiliki setoran awal Rp 25 juta.
Infografik 'Biaya Haji dari Tahun ke Tahun' Foto: kumparan