Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama resmi masuk di prolegnas prioritas 2021. Anggota Baleg Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyebut RUU itu merupakan inisiasi PKS, PKB, dan PPP.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Bukhori ini dibantah PPP dan PKB. Wakil Ketua Baleg Fraksi PPP Achmad Baidowi (Awiek) membantah mengusulkan RUU itu.
"Enggak ada, rapat saja belum, rencana pertemuan belum," kata Awiek saat dimintai tanggapan, Kamis (25/3).
Ketika dimintai tanggapan yang sama, Anggota Fraksi PPP Arsul Sani juga menyangkal. "Belum ngerti, tanya PKS saja," ujar Arsul singkat.
Hal yang sama juga disampaikan Anggota Baleg Fraksi PKB Neng Eem Marhamah. Ia mengatakan PKB bukanlah pengusul RUU tersebut.
"Kalau kita ini kan sebenarnya, bukan pengusul, bukan inisiator, tetapi karena mereka (PKS) minta tolong ya sudah kita akomodir," ujar Eem.
Ke depan, Eem menyebut Fraksi PKB akan melihat dulu substansi krusial dari RUU tersebut. Eem belum bisa memastikan sikap PKB sebelum dilakukan pembahasan bersama pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Akan dilihat ketika ada pembahasan, kalau nanti tidak perlu, bisa batalkan juga. Kayak kemarin semacam RUU Ketahanan Keluarga, itu kan menurut saya tidak penting, justru lebih penting RUU pencegahan kekerasan seksual," tutur Eem.
Belum ada draf resmi RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama. Namun, sejak awal, RUU itu memang disuarakan oleh Fraksi PKS di dalam sejumlah forum-forum resmi.