PKB Dukung RUU Pemilu Jadi Usul Inisiatif Pemerintah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Waketum PKB, Jazilul Fawaid saat diwawancarai wartawan di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Waketum PKB, Jazilul Fawaid saat diwawancarai wartawan di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan

Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, menilai revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu lebih baik jika menjadi usulan inisiatif pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu mempercepat proses sinkronisasi pembahasan dengan berbagai kepentingan fraksi di DPR.

“Ada baiknya memang dari pemerintah karena kalau usulan dari pemerintah kan (Daftar Invetarisasi Masalah) DIM-nya lebih gampang disinkronkan dengan kepentingan partai-partai. Untuk mempercepat.” kata Jazilul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).

Meski demikian, Jazilul menegaskan PKB tidak mempermasalahkan apabila RUU Pemilu nantinya berasal dari inisiatif pemerintah maupun usulan dari fraksi-fraksi di DPR. Hal yang paling penting, kata dia, pembahasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai masukan.

“Prinsipnya PKB mau usulan inisiatif pemerintah, mau usulan dari teman-teman fraksi, yang penting pembahasannya terbuka, transparan, dan menerima banyak masukan dari masyarakat.” ujarnya.

Menurut Jazilul, kecepatan pembahasan bukan menjadi hal utama dalam revisi UU Pemilu. Substansi aturan yang dihasilkan harus mampu menyerap aspirasi publik dan memperkuat kualitas demokrasi.

“Kalau untuk mempercepat iya, namun cepat atau lambat itu bukan substansi. Substansinya bahwa produknya itu betul-betul menyerap aspirasi dari banyak pihak sekaligus membuat demokrasi atau pemilu berjalan dengan kaidah-kaidah yang demokratis gitu.” tutur Jazilul.

Ia menambahkan, revisi UU Pemilu tidak hanya perlu membahas persoalan teknis seperti ambang batas parlemen atau keserentakan pemilu, tetapi juga harus menjawab persoalan lain dalam penyelenggaraan pemilu.

“Misalkan saat ini pemilu dianggap sangat kuat pengaruh money politic misalkan. Itu kan perlu dibahas juga, bukan hanya soal keserentakan, bukan soal hanya ambang batas, tapi bagaimana membuat pemilu itu bersih.” kata dia.

Jazilul menilai masih diperlukan masukan dari masyarakat terkait upaya memperkuat transparansi dan penyelenggaraan pemilu agar lebih demokratis.

“Dan menurut saya ini belum banyak masukan dari masyarakat bagaimana membuat pemilu di Indonesia itu transparan dan bersih. Apa yang harus dilakukan, penguatannya apakah ada di Badan Pengawas Pemilu, apakah di KPU, apa modelnya dengan pemilihan elektronik, itu kan harus dicari juga masukan dari masyarakat. Masih ada waktu menurut saya,” pungkasnya.