PKB: Edward Tannur Masih Kader Kami, Tak Ada Hubungannya dengan Kasus Anaknya

30 Juli 2024 18:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
PKB ikut terseret kasus Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ronald divonis bebas dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti.
ADVERTISEMENT
PKB ikut terseret karena Ronald Tannur adalah putra dari Edward Tannur, eks anggota DPR RI Fraksi PKB.
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menjelaskan kasus ini tidak ada kaitannya dengan pengkaderan Edward Tannur. Termasuk partai.
“Apa pun begini vonis yang dijatuhkan kepada anaknya, jangan juga dijatuhkan kepada Bapaknya dong. Nggak ada hubungannya, apalagi ke partai,” kata Jazilul saat ditemui di kompleks parlemen, Selasa (30/7).
Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid saat diwawancarai wartawan di kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
PKB sudah menonaktifkan Edward Tannur dari fraksi di DPR. Namun tidak mencabut KTA Edward sebagai kader.
“Nggak ada alasan untuk nyabut, apa kesalahan Pak Edward Tannur?” katanya.
Wakil Ketua MPR ini mengatakan, partainya tidak memiliki alasan untuk mencabut KTA Edward. Begitupun melarangnya untuk kembali mencalonkan diri sebagai caleg PKB di periode 2024-2029.
ADVERTISEMENT
“Enggak ada kesalahan secara organisasi. Tidak terpilih. Maju dong, karena enggak ada larangan secara undang-undang,” katanya.
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur (kedua kanan) saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024). Anak dari politikus PKB Edward Tannur itu sempat meneteskan air mata di ruang sidang.
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ronald pidana 12 tahun penjara. Namun hakim menyampaikan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Ronald ditahan pada 5 Oktober 2023 di Rutan Polrestabes Surabaya. Ia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan ditahan di Rutan Negara Kelas I Surabaya sejak 29 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Berkat vonis bebasnya, ia terhitung hanya menjalani hukuman penjara selama 6 bulan saja. Vonis ini disayangkan sejumlah pihak, termasuk keluarga Dini Sera.