PKB Harap-harap Cemas Soal Kabar MK Bakal Sahkan Sistem Proporsional Tertutup

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri) memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (31/1/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri) memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (31/1/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Mahkamah Konstitusi akan segera memutuskan sistem Pemilu 2024. Kabarnya, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima informasi bahwa sistem pemilu akan disahkan menjadi sistem proporsional tertutup.

Menanggapi hal itu, Wasekjen PKB Syaiful Huda mengaku partainya juga masih menunggu keputusan dari MK.

"[Pernyataan SBY soal sistem pemilu tertutup] Itu kami sendiri sedang menunggu harap-harap cemas juga. Karena posisi PKB tetap ingin ini [Sistem Pemilu] terbuka," kata Huda kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/2).

Huda menilai, keputusan sistem pemilu 2024 tergantung pada komposisi 9 hakim MK. Namun demikian, dia meminta hakim MK tidak hanya terpaku terhadap voting, tetapi juga turut mempertimbangkan suara 8 parpol yang menolak sistem pemilu tertutup.

"Yang ada 9 orang mungkin Pak SBY dapat bocoran yang kira-kira komposisinya dari 9 masih banyak yang setuju tertutup, artinya yang setuju kalah kalo divoting dan seterusnya, mungkin bisa saja kalo bocoran informasi bisa saja," ucapnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu menjelaskan, apabila sistem pemilu kembali menjadi tertutup, nantinya akan memberikan dampak yang cukup kompleks terhadap pelaksanaan pemilu.

"[Sistem tertutup disahkan] Dampaknya cukup kompleks memang, kompleksitasnya misalnya potensi partai kepengurusan dari tingkat kabupaten, provinsi pusat pasti akan menjadi sentrum konflik baru," pungkas dia.

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan dirinya mendapat informasi hakim Mahkamah Konstitusi akan segera memutus gugatan UU Pemilu yang saat ini sedang berjalan.

SBY mengatakan, dirinya tertarik dengan isu gugatan UU Pemilu ini karena menyangkut sistem Pemilu.

"Saya mulai tertarik dengan isu penggantian sistem Pemilu, dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup," kata SBY dikutip dari akun Facebooknya, Sabtu (18/2).

"Informasinya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus mana yang hendak dipilih dan kemudian dijalankan di negeri ini. Sebelum yang lain, dari sini saya sudah memiliki satu catatan," lanjut dia.