PKB Masih Tunggu Sikap Partai Lain Soal Putusan MK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Timwas Haji DPR Cucun Ahmad Syamsurizal. Foto: Dok. Timwas Haji
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Timwas Haji DPR Cucun Ahmad Syamsurizal. Foto: Dok. Timwas Haji

Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan hingga saat ini partainya belum menentukan sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal pemilu.

Putusan MK terbaru ini memutuskan untuk memisah pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029 nanti.

Cucun mengatakan, partainya ingin mendengar dulu pendapat dari partai-partai lain sebelum menentukan sikap.

“Kalau PKB, kita nunggu nanti kan pasti partai-partai akan ngumpul ya,” kata Cucun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (1/7).

Meski begitu Cucun mengingatkan bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali sudah diatur dalam konstitusi.

Hal Itu mengacu ke Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, yang menyebut: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

“Bahwa putusannya sudah melebihi undang-undang, konstitusi. Konstitusi pemilu itu kan di kita 5 tahun sekali. Ya tinggal kembalikan, nanti publik kan bisa memahami. Masa penjaga konstitusi, konstitusinya dilanggar,” kata Cucun.

Ilustrasi Simulasi Surat Suara Pemilu. Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO

Dengan pemisahan ini, artinya masa jabatan legislatif di daerah harus diperpanjang selama 2,5 tahun. Karena sesuai dengan amanat putusan MK, pemilu lokal baru bisa digelar paling lambat tahun 2031, atau 2 tahun setelah pemilu nasional tahun 2029.

Cucun pun mengkritik adanya masa transisi yang justru memperpanjang jabatan kepala daerah hingga dua setengah tahun. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan prinsip dasar dalam UUD 1945

“Kalau konstitusinya misalkan mengatur pemilu 5 tahun, ya harus konsisten dong dijaga pemilu 5 tahun. Jangan ada yang, tadi diperpanjang berapa? Dua setengah tahun, masa transisi,” tuturnya.

Sementara itu, sejumlah partai telah menyampaikan sikapnya. Demokrat misalnya, mereka berpendapat bahwa pemisahan pemilu ini akan berimbas pula pada masa jabatan pejabat partai.

Sementara NasDem mendorong agar DPR minta penjelasan MK terkait putusan tersebut.