PKB Minta Dana Parpol Ditambah: Kebutuhan Satu Suara Rp 10 Ribu

24 Juli 2024 14:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Waketum PKB, Jazilul Fawaid saat berada di studio Info A1 kumparan di Jakarta, Rabu (15/11/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Waketum PKB, Jazilul Fawaid saat berada di studio Info A1 kumparan di Jakarta, Rabu (15/11/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hasil Mukernas PKB memutuskan untuk mendorong revisi paket UU Partai Politik. Salah satu di antaranya meminta perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 untuk peningkatan dana partai politik.
ADVERTISEMENT
"Langkah ini untuk menguatkan peran partai politik, serta menekan praktik politik transaksional yang merusak demokrasi Indonesia," kata Waketum PKB Jazilul Fawaid di konferensi pers hasil Mukernas PKB, di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7).
Jazilul tidak menyinggung secara pasti berapa angka kenaikan yang diusulkan. Namun ia menyebut saat ini kebutuhan dana pembinaan untuk satu suara mencapai Rp 10 ribu.
“Hari ini itu hanya dihitung satu suara Rp 1.000, padahal saya tanya ke teman-teman satu suara itu berapa sekarang (kebutuhannya)?” kata Jazilul.
“Berapa waktu itu disampaikan, kurang lebih dana pembinaannya itu satu suara Rp 10 ribu,” lanjutnya.
Jazilul menjelaskan, tambahan dana itu bisa membuat partai politik menjadi lebih bersih dari korupsi. Sebab kebutuhannya sudah dibantu oleh negara.
ADVERTISEMENT
Selain usulan dana tambahan, PKB juga mengusulkan revisi UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu terkait pemisahan pelaksanaan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).