PKB Minta Dico Ganinduto Jadi Kader Usai Diusung di Pilbup Kendal 2024

4 September 2024 0:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kendal Dico Ganinduto saat menghadiri deklarasi dukungan nelayan Tambaklorok Samarang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kendal Dico Ganinduto saat menghadiri deklarasi dukungan nelayan Tambaklorok Samarang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PKB Jawa Tengah meminta kader Partai Golkar Dico Ganinduto menjadi kader partainya. Sebab, Dico sudah diusung oleh PKB untuk maju kembali dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kendal 2024.
ADVERTISEMENT
"Haruslah (jadi kader), karena Golkar kan juga tidak mengusungkan, Mas Dico komitmennya harus siap jadi kader PKB. Itu prosesnya di Jakarta," ujar Ketua DPW PKB Jateng, Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf di kantornya, Selasa (3/9).
Dico maju Pilbup Kendal berpasangan dengan Ali Nurudin. PKB menjadi partai tunggal yang mengusung pasangan tersebut. Namun, KPU Kendal menolak pendaftarannya karena sehari sebelum Dico mendaftar, PKB sudah lebih dulu memberi dukungan kepada Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi. Maka itu surat rekomendasi PKB yang dibawa Dico sudah tidak berlaku lagi.
Gus Yusuf mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil gugatan sengketa yang dilayangkan Dico terkait pendaftarannya yang ditolak tersebut.
"Kita tunggu prosesnya sajalah, kita serahkan ke KPU, Bawaslu, yang hari ini sudah berproses," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Terkait rekom PKB yang jatuh kepada dua pasang calon di Pilbup Kendal 2024, Gus Yusuf menegaskan itu merupakan keputusan DPP PKB.
"Itu rekom dari DPP, kewenangan DPP, konfirmasi ke DPP. Kalau DPW tugasnya hanya mengamankan rekom aja nanti siapa yang terkahir yang secara KPU disahkan yang menang. Hari ini kita tidak ikut berpolemik, itu semua DPP. Kalau Dico dipilih, ya, kita amankan," kata Gus Yusuf.

Pendaftaran Ditolak

Berkas pendaftaran Dico-Ali Nurudin sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati ditolak KPU Kendal.
Pasangan calon yang hanya diusung oleh PKB itu mendaftar di KPU Kendal pada Kamis (29/8) malam atau saat hari terakhir pendaftaran pasangan calon.
Penolakan terhadap Dico-Ali Nurudin berdasarkan aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Sebab, di hari yang sama Kamis (29/8) PKB bersama PDIP sudah mendaftarkan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi untuk Pilbup Kendal.
Bupati Kendal petahana itu pun mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Kendal terkait persoalan itu.