PKB Minta Warga yang Keberatan PPN 12 Persen Ajukan Judicial Review ke MK

23 Desember 2024 9:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum PKB, Faisol Riza, menilai kenaikan PPN jadi 12 persen merupakan perintah undang-undang. Siapa pun yang tidak setuju dengan penerapan ini, bisa mengajukan gugatan, salah satunya ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
"Kalau memang keberatan dengan pemberlakuan PPN 12% sesuai dengan UU HPP, masyarakat sebaiknya menguji melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi,” kata Faisol dalam keterangan tertulis, Senin (23/12).
Salah satu pihak yang menolak soal kenaikan ini, yakni PDIP. Karena itu, Faisol mendorong PDIP untuk menempuh jalan itu.
Wamen Perindustrian Faisol Reza di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Jumat (20/12). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
Mengingat, PDIP juga yang menyetujui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan ini sudah disahkan oleh DPR RI periode lalu dan diteken pemberlakuannya oleh Presiden Jokowi pada Oktober 2021.
“PDIP kan ikut menyetujui saat pengesahan, silakan teman-teman PDIP berargumentasi kembali dalam sidang judicial review di MK kenapa dulu menyetujui lalu sekarang menolak," kata Wakil Menteri Perindustrian Kabinet Merah Putih itu.
Menurut dia, keputusan PDIP untuk menolak kenaikan PPN ini tidak pro rakyat. Sebab Menurutnya, kenaikan pajak ini ditujukan demi kesejahteraan rakyat.
ADVERTISEMENT
“Berilah kesempatan pemerintah untuk menjalankannya. Toh, kalau pajak kembalinya juga tetap kepada rakyat melalui belanja pemerintah seperti bansos atau subsidi listrik, elpiji, dan BBM. Masa PDIP sekarang lebih setuju pencabutan subsidi untuk rakyat,” tuturnya.
Ilustrasi Pajak Foto: Shutterstock
Ia pun menjelaskan beberapa risiko bila negara batal menerapkan kenaikan pajak ini. Salah satunya adalah pengurangan subsidi di sektor lain, seperti gaji guru hingga makan bergizi gratis.
"Kalau kita tidak menambah pajak dari mana kita akan membiayai gaji guru, sertifikasi guru, pembangunan gedung sekolah, 3 juta rumah untuk rakyat, makan bergizi gratis, dan lainnya. Pajak adalah sarana kita untuk membangun. Kalau tidak nambah PPN, kita pasti sudah memangkas subsidi bahkan bisa mencabut banyak jenis subsidi," tuturnya.
ADVERTISEMENT