Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
PKB: RK Lawan Kotak Kosong Tak Dilarang, tapi Belum Bahas ke Sana
10 Agustus 2024 0:20 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Partai PKB Jazilul Fawaid mengungkapkan partainya belum memutuskan untuk mendukung politikus Golkar Ridwan Kamil (RK) dalam Pilgub Jakarta. RK sejauh ini telah didukung oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM).
ADVERTISEMENT
Koalisi yang lahir saat Pilpres 2024 berencana mengajak partai lain untuk bergabung dan mendukung RK di Pilgub Jakarta. Salah satunya PKB.
“Belum ada keputusan dukung Pak Ridwan Kamil. Ya, nanti biar diini sama desk, ya, yang teknis-teknis soal elektoral, jaringan nanti kayak apa, nah itu nanti teknisnya,” ujar Jazilul di DPP PKB, Jakarta Selatan, Jumat (9/8).
Terkait kemungkinan Ridwan Kamil menjadi calon tunggal dan melawan kotak kosong di Pilgub Jakarta, Jazilul tidak masalah. Selama itu masih sesuai konstitusi.
"Kan artinya itu bisa terjadi menurut konstitusi. Gak dilarang kan," ujar Jazilul.
"Tapi kita belum bahas sampai di situ. Yang jelas tidak akan ada langkah yang diambil PKB yang melanggar aturan konstitusi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
DPP PKB saat ini baru memberikan sinyal mendukung Anies Baswedan untuk Pilgub Jakarta. Surat resmi dukungan untuk Anies baru disampaikan oleh PKB Jakarta.
Pertemuan Ketum PKB Muhaimin Iskandar dengan Ketum Gerindra Prabowo Subianto pada Kamis (8/8), memberikan sinyal PKB akan beralih dukungan dari Anies ke Ridwan Kamil. Namun sinyal ini belum firm berujung keputusan.