PKB soal RUU Kementerian Negara: Bentuk Percepatan ke Pemerintahan Prabowo

13 September 2024 13:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan, Cucun Ahmad Syamsurijal, di Bareskrim Polri pada Senin (5/8/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan, Cucun Ahmad Syamsurijal, di Bareskrim Polri pada Senin (5/8/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut RUU Kementerian Negara sedang dibahas DPR itu sebagai bentuk percepatan pada pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang.
ADVERTISEMENT
“Kita melihat bagaimana Pak Prabowo ini bikin percepatan apa yang dimaksud dengan program-program quick win-nya ini segera tercapai,” kata Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9).
Cucun mencontohkan dalam bidang pangan yang saat ini perlu ada political will untuk mencapai target Indonesia menjadi lumbung pangan dunia. Menurutnya, akan ada kementerian yang dipecah untuk mencapai target tersebut.
Tak hanya soal pangan, Cucun juga menilai kementerian yang akan dilebur adalah Kemendikbud Ristek. Alasannya, karena tupoksinya yang semakin melebar.
“Di pendidikan yang selama ini digabung-gabungkan antara pendidikan dasar, menengah dengan pendidikan tinggi. Dulu pernah dipisah, sekarang pasti dipisah lagi,” ungkapnya.
Kendati begitu, Cucun mengatakan, peleburan atau pembentukan kementerian negara yang baru perlu memperhatikan aspek anggaran.
ADVERTISEMENT
“Nanti pembentukan kementerian lembaga itu yang baru, termasuk anggaran juga, di Undang-Undang APBN, yang akan nanti hari selasa kita rakerkan, itu sudah disampaikan, semua harus dibicarakan dan diputuskan dengan Dewan Perwakilan Rakyat,” ujarnya.
Sebelumnya, RUU Kementerian Negara telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Selanjutnya RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.
Adapun RUU Kementerian Negara mencakup beberapa hal penting yang melandasi presiden dalam mengatur kabinetnya.
Di antaranya, jumlah menteri yang kini tak lagi dibatasi hingga kebebasan presiden dalam memekarkan kementerian atau lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan.