Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
PKB soal Usung Anies di Pilgub DKI: Gesture Politik Dukung, SK Hanya Soal Waktu
18 Juni 2024 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua DPP PKB, Luluk Nur Hamidah memberikan sinyal bahwa Anies Baswedan akan segera menerima restu dari DPP PKB untuk diusung di Pilkada Jakarta. Sejauh ini, baru DPW PKB Jakarta yang memberi rekomendasi resmi untuk Anies.
ADVERTISEMENT
“Gesture politiknya sih didukung, hanya soal waktu aja jika SK belum dipegang,” kata Luluk saat dihubungi, Selasa (18/6).
Restu berupa surat rekomendasi ini biasanya diberikan oleh Ketum atau Sekjen Partai. Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat ini tengah bertugas sebagai Ketua Tim Pengawas Haji 2024 di tanah suci bersama Luluk.
Luluk pun membocorkan selama ini Anies sudah menjalin komunikasi yang intens dengan mantan pasangannya di Pilpres 2024 lalu.
Hanya saja, Anies memang belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan seperti calon-calon lain. Syarat ini menjadi sebuah kewajiban yang harus Anies lewati.
Namun, Luluk yakin, jajaran DPP yang lain termasuk Cak Imin tidak akan ragu untuk memberikan surat rekomendasi. Apalagi, Cak Imin dan Anies sama-sama pernah berjuang bersama di Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
“Kami sangat menghargai proses yang pernah dilakukan bersama-sama saat Pilpres. Untuk Pilkada Jakarta, kenapa tidak? Beliau insyaallah yang terbaik dari sisi mana pun termasuk rekam jejak dan elektabilitas,” katanya.
Saat ini, Anies baru mendapatkan rekomendasi resmi dari DPW PKB Jakarta. Sementara, DPD PDIP Jakarta menyebut sudah menyerahkan nama-nama ke DPP, termasuk Anies.
Di PKS, jajaran DPW baru membahas nama Anies untuk diusung di Pilgub Jakarta.
Semua keputusan ini belum final sebab keputusan tetap datang dari jajaran DPP masing-masing partai.
Berdasarkan perolehan kursi di Pileg 2024 Jakarta, PKS memiliki kursi terbanyak, yakni 18 kursi. PKB punya 10 kursi, dan PDIP punya 15 kursi. Ini lebih dari cukup, mengingat syarat minimal untuk mengajukan calon, yakni 21 kursi DPRD DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT