Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
PKB Surabaya Ikut Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Polda Jatim
7 Agustus 2024 16:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
DPC PKB Surabaya ikut melaporkan eks Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy, ke Polrestabes Surabaya, Rabu (7/8). Sebelumnya, pada Selasa (6/8), DPW PKB Jatim melaporkan Lukman ke Ditreskrimsus Polda Jatim.
ADVERTISEMENT
Aduan itu terkait dugaan pencemaran nama baik PKB sebagai lembaga dan nama baik Ketum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Laporan polisi itu dibuat langsung oleh DPC PKB Surabaya, Musyafak Rouf, beserta jajarannya dan sudah teregister dengan nomor STTLPM/559/VIII/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
"Ini saya beserta Dewan Syura beserta sekretaris DPC dan saya ketua DPC dan bendahara dan seluruh yang ikut pada hari ini melaporkan saudara Lukman Edy yang melakukan pencemaran nama baik dan berita bohong sesuai UU ITE sudah ada, pasal-pasalnya juga," ujar Musyafak kepada wartawan, Rabu (7/8).
Dalam aduan tersebut, Musyafak dan jajarannya membawa sejumlah barang bukti, antara lain cuplikan video Youtube, cetakan sebuah media online, hingga koran yang memuat pernyataan Lukman Edy.
ADVERTISEMENT
"Jadi banyak sekali (barang bukti)," jelasnya.
Musyafak menyampaikan, fitnah atau pencemaran nama baik yang dilakukan Lukman itu terkait dengan penyataannya yang menyebut elite PKB amburadul dalam mengelola keuangan hingga tidak pernah diaudit.
"Terkait dengan mengatakan bahwa partai ini (tidak bisa mengelola) dana pilpres dan lain sebagainya. Mereka sudah ada timnya sendiri, tidak ada audit dan sebagainya. Padahal kita lapor, ada tim sendiri, disetorkan ke KPU, BPK juga melaporkan," ucapnya.
Musyafak berharap aduannya itu bisa ditindaklanjuti oleh polisi menjadi pembelajaran untuk semua orang agar tidak gampang menuduh ataupun menyebarkan fitnah yang tidak benar.
"Supaya ini jangan sampai ini diulangi lagi," katanya.
Selain itu, dirinya juga mewanti-wanti kepada pihak-pihak lain yang menyebarkan fitnah. Ia mengaku tak segan untuk melaporkannya juga.
ADVERTISEMENT
"Karena negara kita negara hukum, tidak bisa orang (memfitnah) seenak sendiri," ungkapnya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko, mengatakan bahwa laporan itu masih bersifat pengaduan masyarakat. "Dilakukan penyelidikan dengan dasar pengaduan," ucapnya.