PKB Tak Masalah Batas Periode Anggota DPR Diuji di MK
ยทwaktu baca 3 menit

Waketum PKB Jazilul Fawaid merespons gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pembatasan masa jabatan anggota dewan, mulai dari DPD, DPRD, hingga DPR menjadi 2 periode saja. Ia menyebut tak ada yang salah dengan pengujian materi di MK.
"Ya itu kan wewenang MK, silakan saja karena konstitusi tidak mempersyaratkan," kata Jazilul di Gedung DPR, Senayan, Selasa (8/8).
"Undang-undang juga tidak mempersyaratkan itu (periodisasi anggota DPR). Jadi biar diuji saja," tutup dia.
Sebelumnya, seorang mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta pembatasan masa jabatan anggota dewan, mulai dari DPD, DPRD, hingga DPR.
Aturan yang digugat Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur syarat dan ketentuan menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Berikut bunyi Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
Pasal 240 ayat (1):
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berumur 21 tahun (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di Wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam Bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
h. sehat jasmani, Rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik Kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan public, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
o. dicalonkan hanya di 1 (satu) Lembaga perwakilan; dan
p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan;
Pasal 258 ayat (1):
(1) Perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 dan Pasal 183 dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD kepada KPU melalui KPU Provinsi.
Lewat permohonannya, Andi meminta pasal syarat pencalonan tersebut ditambahkan batas periode jabatan DPR, DPD, dan DPRD maksimal hanya dua periode. Setelah itu, para calon legislator tidak boleh lagi mencalonkan.
