PKB Tak Masalah bila Prabowo Tunjuk Jokowi, Mega, Hingga SBY Jadi DPA

10 Juli 2024 15:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah. Foto: Instagram.com/luluknurhamidah1
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah. Foto: Instagram.com/luluknurhamidah1
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Baleg Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, mengaku tak masalah bila nantinya Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto menunjuk Presiden ke-7 RI Jokowi, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri masuk Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
ADVERTISEMENT
Baleg DPR tiba-tiba membahas RUU Wantimpres yang akan diubah menjadi DPA. Baleg sudah menyetujui RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi RUU inisiatif DPR.
"Saya kira cara kita menghargai pemimpin bangsa kita atau pemimpin negara itu kan banyak cara. Nah, saya kira mereka sudah transformasi menjadi negarawan," kata Luluk di Gedung DPR, Senayan, Rabu (10/7).
"Jadi ada beliau former president itu Pak SBY, Ibu Megawati atau Pak Jokowi misalnya ya mungkin ada juga perwakilan dari keluarga Gus Dur. Intinya termasuk juga tokoh-tokoh yang lain karena tidak mesti harus juga presiden yang itu bisa ada di DPA," tambah dia.
SBY, Jokowi, Habibie, dan Megawati Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menurutnya, DPA merupakan tempat cocok bagi mantan Presiden untuk memberikan masukan terhadap pemerintahan Indonesia ke depan.
ADVERTISEMENT
"Itulah tempat yang mulia untuk para orang-orang yang mulia itu memberikan pertimbangan, masukan agar arah Indonesia menjadi lebih baik," tutur dia.
Ketua DPP PKB itu menyebut nantinya Prabowo memiliki kewenangan penuh untuk memilih anggota DPA. Namun, ia berharap penunjukan DPA dilakukan secara transparan.
"Kita kembalikan lagi asasnya karena apa presiden terpilih tentu memiliki hak prerogatif untuk memilih semua orang yang dianggap layak untuk bisa membantu beliau menjalankan pemerintahan ini, termasuk DPA," tutur dia.
"Pada prinsipnya kan tetep Presiden memiliki apa namanya kelonggaran untuk memilih atau menunjuk siapa-siapa yang ada di DPA. Tapi, sekali lagi karena memang kita ini menganut asas juga prinsip sebuah pemerintahan yang terbuka maka masyarakat juga punya hak untuk memberikan semacam usulan atau kemudian nama-nama kan gak ada masalah," tutup Luluk.
ADVERTISEMENT