PKB Tak Setuju Putusan MK soal PT 4%: Semangat Kita Penyederhanaan Partai

2 Maret 2024 13:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petinggi Partai PKB diwakili Syaiful Huda melakukan pertemuan di Sekretariat bersama Partai Gerindra-PKB di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petinggi Partai PKB diwakili Syaiful Huda melakukan pertemuan di Sekretariat bersama Partai Gerindra-PKB di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PKB punya pandangan tersendiri soal putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta revisi Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen 4%. PKB justru tidak setuju dengan revisi itu.
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PKB, Syaiful Huda mengatakan, saat ini, semangat di parlemen justru mengarah pada penyederhanaan partai politik. Bila ketentuan revisi di DPR nanti justru malah menurunkan PT di bawah 4% akan menjadi masalah baru.
"Kita kan punya semangat untuk melakukan penyederhanaan parpol. Penyederhanaan parpol ini penting supaya partisipasi dan pilihan publik kita, tidak tersebar dan berserak," kata Syaiful Huda saat dihubungi, Sabtu (2/3).
Dengan kondisi banyak partai seperti sekarang ini, parpol sibuk berkonsolidasi untuk menyamakan sikap. Berbeda dengan kondisi parpol yang sederhana, para kader akan lebih fokus pada isu strategis.
"Kita ingin Pemilu ini ke depan semakin berorientasi pada agenda-agenda yang sifatnya strategis dan ideologis. Kalau begini terus, kalau tidak ada penyederhanaan partai masih multi partai, ya tadi itu pragmatisme politik itu akan terus membayangi setiap kali kita pemilu," jelas dia.
Suasana gedung Mahkamah konstitusi (MK) di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat jelang sidang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ketua Komisi X DPR itu menilai, tidak ada yang sia-sia selama PT 4% diberlakukan. Seluruh partai politik terakomodir. Partai-partai dengan suara kecil tetap bisa menyuarakan aspirasi rakyat lewat DPRD provinsi dan kabupaten.
ADVERTISEMENT
"Jadi enggak ada yang sia-sia selama ini dengan skema 4% PT, karena tetep suara rakyat yang memilih partai-partai kecil tetap terakomodir di level kabupaten dan level provinsi. Jadi saya pada posisi tidak setuju keputusan MK," kata Syaiful Huda.
Caleg PKB dari Dapil Jabar VII itu menilai putusan ini menunjukkan sikap MK yang tidak konsisten. Saat presidential threshold dibatasi, PT kemudian direvisi. Revisi PT 4% ini juga berlaku pada pemilu 2029 setelah direvisi.
"Kalau ingin kita menguatkan sistem presidensial, harus ada parliamentary threshold itu. Begitu parliamentary threshold ini dilanggar, artinya kita melemahkan sistem presidensial kita. Sistem presidensial kita itu kalau mau kuat harus ada pembatasan parliamentary threshold," ucap dia.