Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PKB Tak Tolerir Kasus Ronald Tannur: Bapaknya, Edward Tannur Kita Nonaktifkan
29 Juli 2024 19:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Heru Widodo, memastikan partainya tidak mentolerir kasus yang menjerat Ronald Tannur. PKB tak pernah memberikan toleransi dan perlindungan.
ADVERTISEMENT
Ronald Tannur merupakan anak dari Anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Heru menyebut, PKB tidak memberikan bantuan termasuk perlindungan.
"Anak dari Bapak Edward Tannur, dan fraksi PKB tidak akan pernah mentolerir siapa pun anggota DPR RI dari partai PKB, sekaligus keluarganya kita tidak akan pernah tolerir dan tidak akan pernah berikan perlindungan," ujar Heru Widodo dalam audiensi di Komisi III bersama keluarga Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7).
Heru mengatakan, Edward Tannur sebagai orang tua dari Ronald Tannur telah dinonaktifkan dari partai PKB dan fraksi PKB DPR RI.
Menurutnya, ini bentuk komitmen PKB tidak melindungi kadernya yang terjerat kasus hukum berdasarkan fakta di lapangan.
"Bahkan saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya, sudah dinonaktifkan dari partai dan dinonaktifkan dari fraksi dari DPR RI," ucap Heru.
ADVERTISEMENT
"Sehingga ini menjadi komitmen bagi PKB, tidak akan pernah berikan perlindungan ataupun toleransi kepada anggota ataupun keluarga tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, ogah partainya dikaitkan dengan bebasnya Ronald Tannur, putra dari Edward Tannur.
"Saya pikir kita kalau urusan hukum berbasis pada fakta pengadilan saja. Tidak usah dikait-kaitkan dengan pihak yang lain. Gunakan prosedur formal," kata Jazilul saat dihubungi, Jumat (26/7).
"Peristiwa ini (vonis bebas) enggak ada kaitan sama sekali dengan PKB," sambungnya.
Jazilul menjelaskan, ada prosedur hukum yang resmi untuk menggugat sebuah putusan yang dinilai tidak tepat.
"Kalau misalkan ada hakimnya yang kurang pas, kan ada KY (Komisi Yudisial). Kalau ada perlu upaya hukum, masih ada upaya hukum lainnya," kata Wakil Ketua MPR RI itu.
Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024). Anak dari politikus PKB Edward Tannur itu sempat meneteskan air mata di ruang sidang.
ADVERTISEMENT
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ronald pidana 12 tahun penjara. Namun hakim menyampaikan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Ronald ditahan pada 5 Oktober 2023 di Rutan Polrestabes Surabaya. Ia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan ditahan di Rutan Negara Kelas I Surabaya sejak 29 Januari 2024.
Berkat vonis bebasnya, ia terhitung hanya menjalani hukuman penjara selama 6 bulan saja. Vonis ini disayangkan sejumlah pihak, termasuk keluarga Dini Sera.