PKB Tolak Kirimkan Wakil untuk Pansus Hak Angket KPK

30 April 2017 11:18 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Fraksi PKB. (Foto: http://www.fraksipkb.com/)
Pengesahan bergulirnya hak angket kepada KPK soal kasus korupsi e-KTP dalam rapat paripurna penutupan masa sidang IV DPR RI, masih mendapatkan berbagai penolakan dari beberapa fraksi. Salah satunya dari Fraksi PKB yang dari awal menolak keras wacana hak angket bergulir.
ADVERTISEMENT
Meskipun telah disetujui dan akan dilanjutkan dalam tahap selanjutnya yaitu pembentukan panitia khusus (pansus), Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah menegaskan tidak akan mengirim anggota perwakilan dari fraksinya.
"Iya sampai sekarang PKB konsisten menolak hak angket digulirkan dan segala konsekuensinya. Jadi kami menolak mengirimkan perwakilan di pansus, " kata Ida saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Minggu (30/4).
Dalam persetujuan digulirkannnya hak angket sebelumnya, beredar 1 nama dari Fraksi PKB yang ikut menandatangani, Rohani Vanath. Namun, Ida mengatakan, persetujuan tersebut telah ditarik oleh pihak yang bersangkutan sebelum rapat Badan Musyawarah DPR dilaksanakan.
"Itu ditandatangani karena belum ada sikap fraksi. Ketika diusulkan ada inisiatif di Komisi III, semua akan tanda tangan. Waktu itu anggota kami menggunakan hak individualnya. Ketika sudah ada sikap fraksi, itu ditarik sebelum rapat Bamus," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam tahap selanjutnya mengenai pembentukan panitia khusus angket KPK, PKB akan melakukan lobi atau komunikasi dengan partai lain untuk tidak mengirimkan perwakilan. Hal itu bagi Ida merupakan kebiasaan dari fraksinya untuk melakukan komunikasi lebih lanjut.
"Kita akan komunikasikan nanti. Kalau komunikasi kita kan jalan terus. Banyak hal yang kita komunikasikan," ujarnya
"Komunikasinya intinya kita terbiasa melakukan komunikasi melakukan yang terbaik seperti itu," tutup Ida.
Gedung KPK. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)