PKB Tolak Pengunduran Diri Ketua DPRD Lumajang yang Tak Hafal Pancasila

27 September 2022 4:48 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Anang Ahmad Syaifudin. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Anang Ahmad Syaifudin. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
DPW PKB Jawa Timur menolak permohonan pengunduran diri Anang Akhmad Syaifuddin sebagai Ketua DPRD Lumajang.
ADVERTISEMENT
Sekretaris DPW PKB Jatim Anik Maslachah mengatakan, mereka telah menanyakan pendapat dari sejumlah pihak seperti tokoh masyarakat hingga kepala desa.
"Akhirnya DPW mengambil keputusan tidak menerima pengunduran diri Mas Anang, atau menolak, bahasa halusnya tidak menerima," kata Anik kepada wartawan, Senin (26/9).
Anik mengungkap alasan DPW PKB Jatim tidak menerima pengunduran diri Anang. Pertama, Anang dianggap tidak melanggar aturan apa pun sebagai anggota dewan.
Aturan yang dimaksud yakni tidak ada yang mengharuskan seorang anggota dewan atau pimpinan DPRD wajib hafal Pancasila.
"Alasannya karena tidak ada syarat menjadi anggota DPRD, menjadi pimpinan DPRD, harus hafal isi Pancasila," katanya.
Ketua DPRD Lumajang Anang Akhmad Syaifuddin mengajukan surat mengundurkan diri sebagai ketua DPRD Lumajang ke DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim, Kamis (15/9/2022). Foto: Dok. DPW PKB Jatim
Dia mengungkapkan syarat menjadi anggota dewan hanyalah memiliki surat catatan keterangan kepolisian (SKCK), surat tidak sedang dihukum dari pengadilan serta tidak sedang dicabut hak politiknya.
ADVERTISEMENT
"Artinya syarat DPR itu tidak harus hafal Pancasila, tetapi mengamalkan nilai-nilai Pancasila," ucap dia.
Menurutnya, Anang bukan tidak hafal Pancasila. Namun, terselip lidah karena salah mengucapkan kata dalam salah satu sila Pancasila.
"Mas Anang itu lebih kepada keselip lidah, bukan tidak hafal. Kenapa? Karena dibunyikan semuanya, kan keselip kata-kata dalam itu aja kan, sehingga itu lebih keselip. Artinya keselip tidak ada kesengajaan. Itu lumrah manusiawi," tutur dia.
Anik menyebut, banyak pihak yang tidak menginginkan kemunduran Anang sebagai Ketua DPRD Lumajang. Mereka juga mendesak DPW PKB Jatim untuk tidak mengabulkan permohonan pengunduran dirinya.
"Ada arus deras dari penolakan, DPW sudah mengantongi beberapa surat. Ada lawyer dari Lumajang memberikan surat kepada DPW, bahwa dari kajian hukum mereka tidak ada etika maupun hukum yang dilanggar oleh Mas Anang sehingga tidak perlu mundur," ungkap Anik.
ADVERTISEMENT
Selain itu, delapan fraksi parpol di Lumajang, yang semuanya mengajukan surat yang berisi menginginkan Anang tetap menjabat sebagai pimpinan DPRD.
Delapan fraksi itu beralasan kemunduran Anang dapat berdampak pada keputusan program-program cepat untuk menghadapi ancaman resesi ekonomi, resesi global menjadi lamban karena kekosongan bangku Ketua DPRD Lumajang.
"Kami juga mengantongi surat penolakan dari PCNU Lumajang, bahwa menganggap apa yang diucapkan Mas Anang sebuah kealpaan dan tidak ada syar'i yang dilanggar," tandasnya.
Akan tetapi, Anik menyampaikan seluruh keputusan tetap ada di tangan Anang. DPW PKB Jatim hanya bisa mengajukan penolakan kemunduran Anang di DPRD Lumajang.
"Tinggal Mas Anang menerima enggak keputusan DPW ini, nah itu kewenangannya Mas Anang. Kewenangan kami adalah karena kami menerima surat, sudah kami panggil, sudah kami telusuri, ada banyak dukungan menolak," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Anang memutuskan mundur usai tidak hafal Pancasila. Kejadian itu terjadi saat unjuk rasa penolakan kenaikan harga BBM pada Rabu (7/9) .
Massa HMI menggeruduk Gedung DPRD Lumajang hingga masuk ke ruang sidang paripurna meminta Anang untuk membaca Pancasila. Tapi, Anang beberapa salah mengucapkan sila keempat.
Momen tersebut terekam kamera dan disebarluaskan ke berbagai media sosial. Sontak saja menjadi ramai dipergunjingkan oleh netizen.
Anang menerima berbagai kritik dan hujatan. Maka, ia memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPRD.