PKB Tolak Usulan PDIP soal Batas Maksimal Koalisi Capres di 2029: Tidak Urgent

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jazilul Fawaid memberikan salam saat Sidang Paripurna MPR di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jazilul Fawaid memberikan salam saat Sidang Paripurna MPR di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid menolak usulan PDIP untuk menetapkan batas maksimal jumlah parpol untuk berkoalisi mengusung capres di 2029. Menurut Jazilul, hanya perlu diatur batas minimal yakni 2 parpol parlemen.

"Cukup (batas minimal), tidak perlu batas maksimal," kata Jazilul saat dihubungi, Selasa (22/9).

Dia mengatakan pada prinsipnya PKB menyetujui usulan calon presiden diusung minimal dua fraksi.

Namun, PKB masih mendalami apakah perlu diatur secara tegas batas minimal dan maksimal jumlah fraksi pengusung.

Jazilul mengatakan pengaturan mengenai batas jumlah fraksi pengusung bukan hal yang mendesak. Sebab, menurut dia, sistem pemilu di Indonesia tidak memungkinkan hanya ada satu pasangan calon dalam Pilpres.

“Prinsipnya PKB setuju usulan capres diusung oleh dua fraksi, tidak perlu disebut minimal dan maksimal jumlah fraksinya sebab itu tidak urgent karena sistem kita tidak memungkinkan satu pasangan calon,” katanya.

Meski demikian, Jazilul mengatakan PKB masih melakukan pendalaman terhadap gagasan tersebut. Hal itu terutama karena aturan mengenai syarat pencalonan presiden berpotensi dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Namun PKB juga masih melakukan pendalaman sebab pasal ini rawan dilakukan judicial review ke MK,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Said Abdullah. Ia menilai usulan agar calon presiden minimal didukung dua fraksi DPR masih masuk akal. Namun, Said menilai aturan tersebut juga perlu menetapkan batas maksimal jumlah partai politik pengusung.

Ketua Banggar DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Menurut dia, PDIP masih mencermati berbagai gagasan yang berkembang, termasuk usulan mengenai syarat minimal dukungan partai politik bagi pasangan capres-cawapres.

“Kami yakin bahwa berbagai pikiran dan sebagainya yang sudah berkembang kami amati secara kritis, dan kami punya sikap bahwa kalau memang pertimbangannya logic, dan nantinya juga paralel dengan keputusan MK, barangkali minimal dua fraksi itu masih make sense,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).

Said mengusulkan jika syarat minimal ditetapkan dua partai politik, maka jumlah maksimal partai pengusung juga perlu dibatasi menjadi empat parpol.

“Katakanlah minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik sehingga ada kompetisi. Jangan sampai batas atasnya tidak ada,” katanya.