Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
PKB: Usul Utama Cak Imin Penghapusan Pilgub, Bukan Jabatan Gubernur
1 Februari 2023 15:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PKB Bidang UMKM dan Ekonomi Kreatif, Yanuar Prihatin menjelaskan usulan Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Dia mengatakan, sebenarnya usulan Cak Imin adalah untuk penghapusan pemilihan gubernur, bukan kepada jabatan gubernur.
ADVERTISEMENT
"Usulan utama dari Cak Imin sebenarnya penghapusan pemilihan gubernur secara langsung, bukan pada penghapusan jabatan gubernur," kata Yanuar saat dihubungi kumparan, Rabu (1/2).
"Penghapusan jabatan gubernur bukan hal pokok dan prioritas. Bisa iya, bisa juga tidak. Tergantung efektivitas pemerintahan provinsi setelah dilakukan penataan ulang dalam pemilihan gubernur,"
Yanuar menjelaskan alasan pemilihan langsung gubernur perlu ditinjau ulang. Menurutnya, pragmatisme politik dalam pemilihan langsung di Indonesia sudah pada tingkat membahayakan demokrasi, moral, mental dan akhlak para elite dan masyarakat.
"Sehingga peluang untuk mengurangi materialisme dan pragmatisme politik menjadi berkurang dalam pilkada, yakni dalam pilkada di tingkat provinsi," imbuhnya.
Konsep otonomi daerah di Indonesia, kata Yanuar, bertumpu pada kabupaten/kota, bukan pada tingkat provinsi. Sehingga tugas dan kewenangan gubernur sebenarnya terbatas.
ADVERTISEMENT
"Lebih banyak berurusan dengan aspek administratif dan protokoler pemerintahan daerah. Tugas gubernur lebih berorientasi pada koordinasi, pengawasan, monitoring, sinkronisasi dan pelaporan," terangnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi II itu melanjutkan, posisi dan kedudukan gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Gubernur bukan kepala daerah yang otonom dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya.
"Bila tugas dan kewenangannya terbatas, kenapa harus dipilih langsung? Kasihan calon-calon gubernur/wakil gubernur harus merogoh kocek yang besar untuk sebuah jabatan yang tidak otonom," tandas dia.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan jabatan gubernur dihapus dalam sistem pemerintahan Indonesia. Menurutnya, jabatan gubernur tidak efektif karena hanya sebagai sarana penyambung antara pemerintah pusat dan daerah.
"Jadi Pilkada enggak ada di gubernur hanya ada di Kabupaten/Kota. Tahap kedua, ya ditiadakan institusi jabatan gubernur," kata Cak Imin kepada wartawan usai acara Sarasehan Satu Abad NU, Jakarta, Senin (30/1).
ADVERTISEMENT