PKL di Sekitar Masjid Raya Al-Jabbar Ditertibkan

10 Februari 2023 15:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keramaian pengunjung dan pedagang di Masjid Raya Al-Jabbar, Kota Bandung pada Minggu (5/2/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Keramaian pengunjung dan pedagang di Masjid Raya Al-Jabbar, Kota Bandung pada Minggu (5/2/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemkot Bandung menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sekitar Masjid Raya Al-Jabbar, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Penertiban itu dilakukan lantaran PKL sudah berani memasuki kawasan zona merah untuk menjajakan barang dagangannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bandung, Ema Sumarna, mengatakan para PKL yang ada di sekitar masjid bakal dipindahkan ke tempat lain yang telah disediakan oleh Pemprov Jabar, yaitu di bagian barat kolam. Dari data yang diterimanya, PKL yang ada di sekitar masjid sudah mencapai angka 420 pedagang.
"Sekarang itu makin hari PKL makin bertambah. Sebulan yang lalu kita rapat, ada 269 PKL di sana, sekarang sudah 420 lebih. Artinya ini sudah menjadi masalah yang harus dicarikan solusinya," kata Ema, Jumat (10/2).
Ema menambahkan kegiatan penertiban itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL, masjid merupakan zona merah selain institusi pemerintah baik sipil, polisi, dan TNI.
Keramaian pengunjung dan pedagang di Masjid Raya Al-Jabbar, Kota Bandung pada Minggu (5/2/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Tidak boleh ada PKL, termasuk di perempatan dan titik-titik yang sudah di-SK-kan oleh wali kota," ucap Ema.
ADVERTISEMENT
"Satpol PP dibantu oleh Dinas Perhubungan (Dishub) beserta unsur Linmas setempat harus konsisten hadir di lokasi untuk bloking itu. Kita tidak antiekonomi karena ekonomi bagian daripada judul kita juga di RKPD, tapi tidak dengan kebebasan seperti ini," lanjut dia.
Selain menertibkan para pedagang, kata Ema, pihaknya juga bakal menggunakan pagar untuk menutup akses bagi para PKL agar tak berjualan di sana. Diharapkan, dengan begitu PKL dapat berdagang dengan lebih tertib.
"Kalau kita lihat kasat mata begini, usulnya tutup permanen dengan pagar saja supaya nanti tidak ada akses orang beraktivitas di sana selain untuk kegiatan ibadah," papar Ema.
Selain menyediakan lahan di bagian barat kolam, kata Ema, ada pula lahan lain seluas 5 ribu meter di sekitar masjid yang dapat digunakan oleh para pedagang untuk berdagang. Mereka dapat menggunakan lahan itu untuk berdagang.
ADVERTISEMENT
Namun, untuk lahan tersebut akan ada skema sewa. Berbeda dengan lahan PKL di sebelah barat yang tidak boleh ada pungutan karena itu merupakan fasilitas yang sudah disiapkan oleh pemerintah.
"Tapi kalau ini PKL-nya mau bersatu padu, saya pikir di atas 50 sampai 100 PKL itu bisa ditampung. Jadi idealnya ada 100 PKL di wilayah barat, kemudian 200 PKL di lahan milik masyarakat yang sekarang dikelola oleh Haji Maman yang baru jadi 20 hingga 30 persen," ungkap Ema.