PKL di Sumut Ngaku Dijadikan Tersangka usai Dilaporkan Preman yang Menganiayanya

7 Oktober 2021 23:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemukulan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Kasus penganiayaan pedagang Pasar Gambir, Deli Serdang, berinisial LW, memasuki babak baru. Setelah viral ia diduga dianiaya oleh preman pada Senin (6/9) lalu, kini justru LW yang balik dipolisikan oleh preman tersebut.
ADVERTISEMENT
Awalnya polisi menetapkan preman berinisial BS sebagai tersangka penganiayaan terhadap LW. Namun tak disangka, BS juga justru melaporkan balik LW karena merasa dicakar.
Setelah 1 bulan berlalu, polisi menetapkan LW sebagai tersangka. Informasi ini menjadi viral setelah surat pemeriksaan tersangka ke LW, bernomor S.Pgl/642/IX/2021/Reskrim beredar di media sosial. Di surat itu dia dipanggil pada Rabu (6/10).
Terkait surat itu, LW, membenarkan pemanggilannya, sebagai tersangka.
“Ia (benar)," ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/10)
Namun LW masih enggan menanggapi statusnya sebagai tersangka. Pasalnya kondisinya sedang tidak fit. Dia kini dirawat di salah satu rumah sakit di Kecamatan Medan Tembung. Dia juga mengaku masih trauma.
"Saya lagi trauma, kepala ku ini bekas dipukul sakit lagi, nanti aja bicaranya ya," ujarnya
Ilustrasi pemukulan. Foto: Shutter Stock
kumparan sudah mencoba mengkonfirmasi kabar tersebut kepada Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpieter. Namun pesan yang dikirimkan, belum direspons.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, kasus ini bermula dari video viral yang menunjukkan LW diduga dipukuli oleh BS. Video ini direkam warga, lalu viral di media sosial.
Setelah video beredar, Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Jan Pieter menurunkan anggotanya dan menangkap BS, dia lalu ditetapkan tersangka penganiayaan.
Dari hasil interogasi, pertengkaran antara keduanya bermula lantaran BS menilai becak barang milik LW yang terparkir di pinggir jalan dianggap menghalangi kendaraan lain. Lalu terjadi cekcok dan penganiayaan.
Setelah kasus itu ke dua pihak saling lapor. BS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga merasa dianiaya LW. Dia lalu membuat laporan serupa ke polisi.
"Ibu ini (LW) ada juga melakukan juga cakaran dan memukul si terlapor (BS). Jadi si terlapor (BS) juga membuat laporan (ke polisi), di Polsek. Jadi sama-sama mereka membuat laporan,” ujar AKP Jan Pieter, saat itu.
ADVERTISEMENT