Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Trotoar Jalan Jatibaru Raya, Pasar Tanah Abang, masih dipadati lapak pedagang kaki lima (PKL). Padahal, Pemprov DKI telah membangun Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) atau skybridge untuk menampung pedagang dan pejalan kaki. JPM itu mulai beroperasi pada Desember 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Pantauan di lokasi, Kamis (25/4), trotoar sepanjang Jalan Jatibaru Raya sesak oleh pejalan kaki. Arus pejalan tersendat karena banyak pedagang yang menggelar lapak pakaian, aksesoris, hingga perlengkapan rumah tangga.
Keberadaan PKL di jalur trotoar tersebut tidak sesuai dengan aturan, karena tidak termasuk jalur yang diperbolehkan untuk berjualan.
Salah seorang pedang yang enggan disebut namanya mengaku sering kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP. Menurutnya, Satpol PP memang rutin menertibkan PKL yang berjualan di trotoar Jalan Jatibaru Raya. Namun, ia dan rekan-rekannya memilih untuk kembali membuka lapaknya usai penertiban.
“Biasanya sehari ada dua kali, enggak razia sih, penertiban lah. Pas petugas datang, kita lari ke dalam (kios di dalam pasar). Setelah itu keluar lagi,” ungkap pedagang pakaian itu di lokasi.
ADVERTISEMENT
Salah seorang petugas Satpol PP, Solihin, yang tidak jauh dari lokasi membenarkan adanya penertiban itu. Namun, ia mengaku banyak pedagang nakal yang susah ditertibkan, padahal sudah diberi imbauan untuk tak berjualan di trotoar.
“Di situ padat lagi ya? (Padahal) pagi-pagi sudah ditertibkan itu. Ya susah memang karena memang sifatnya kita sekadar mengimbau kan,” kata Solihin.
“Kita petugas di sini juga sedikit buat memantau. Dan itu masuk wilayah utara sih,” sambung petugas yang mengaku bertugas memantau kawasan barat Pasar Tanah Abang.
Solihin tak menampik pedagang nekat berjualan di trotoar karena belum mendapatkan lapak di JPM. Namun, menurutnya, sebagain pedagang yang berjualan di trotoar telah dipindah ke JPM.
“Ya sebagian memang masih banyak di sini, sebagiannya sudah pindah ke atas (JPM),” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Bagi pedagang yang berjualan di skybridge hanya perlu mengeluarkan biaya sewa resmi sebesar Rp 560 ribu per bulannya. Sementara pedagang yang nekat berjualan di trotoar wajib menyetor Rp 50 ribu ke preman.