PKL yang Bikin Bangunan Permanen di Trotoar Akan Dipidana Ringan

14 Agustus 2017 19:11 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Trotoar yang disalahgunakan untuk berdagang (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Trotoar yang disalahgunakan untuk berdagang (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Program Bulan Patuh Trotoar sudah berjalan selama dua minggu. Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah pelanggaran yang terjadi sudah mencapai 4.799 pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan PKL sendiri berjumlah 1.005 pelanggaran.
ADVERTISEMENT
Kepala Satpol PP Yani Wahyu mengatakan, bagi para PKL yang membangun bangunan permanen di atas trotoar, barang-barangnya akan disita dan harus mengikuti sidang tindak pidana ringan.
"Sudah mencapai 160 PKL yang mengikuti sidang tindak pidana ringan, dan kemarin sudah minta rekomendasi untuk ambil barang-barangnya kembali di kami," kata Yani di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (14/8).
Pembongkaran Lapak PKL. (Foto: Antara/Rahmad)
zoom-in-whitePerbesar
Pembongkaran Lapak PKL. (Foto: Antara/Rahmad)
Untuk denda dari tinda pidana ringan (tipiring) ini, kisarannya mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 1 juta. Denda tersebut tergantung pada sidang hakim yang melakukan penentuannya.
Terkait penertiban ini, Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan Dinas UMKM. Dari data yang dihimpun Satpol PP, PKL yang berada di bawah binaan Dinas UMKM akan dilimpahkan ke Dinas UMKM untuk ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran lain yang terjadi selama dua pekan terakhir di antaranya, roda dua yang melintas di trotoar sebanyak 417, parkir liar sebanyak 1.884, dan pelanggaran lain 1.493.