Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
PKN Gugat Lagi Presidential Threshold 20% ke MK, Punya Dalil Baru
24 Januari 2023 13:03 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Presidential Threshold (PT) atau syarat minimal parpol bisa mengusung capres-cawapres, sudah berulang kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, berulang kali juga MK menolak gugatan yang ingin menurunkan PT di bawah 20 persen itu.
ADVERTISEMENT
PT diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Gugatan terakhir yang ditolak MK adalah gugatan yang dilayangkan PKS. MK dalam putusannya pada 29 September 2022, menyatakan Pasal 222 UU Pemilu termasuk soal besaran PT merupakan kebijakan terbuka (open legal policy) yang merupakan ranah pembentuk undang-undang.
Kini, giliran Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengajukan gugatan soal PT ke MK. Partai besutan eks politikus Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, itu lolos sebagai peserta Pemilu 2024 nomor urut 9.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah mengajukan permohonan dan saat datang ke MK hari Jumat kemarin ternyata hanya melayani online saja dan sudah kami masukkan secara online dan kebetulan dapat nomor 9 sesuai dengan nomor urut PKN, " kata Waketum PKN yang juga ketua Tim kuasa Hukum Rio Ramabaskara, dalam rilisnya, Selasa (14/1)
Menurutnya, untuk memastikan permohonan sudah masuk, direncanakan Selasa atau Rabu nanti akan dibawakan hard copy dokumen permohonannya ke MK.
PKN yakin gugatan Presidential Threshold kali ini akan diterima MK karena argumentasinya baru.
"Di Pasal 6A ayat 2 sudah tegas menyebutkan yang bisa mengusulkan capres cawapres adalah partai politik peserta pemilu, tapi ternyata setelah disahkan KPU, ada 4 parpol peserta pemilu yang tidak bisa mengusulkan karena tidak masuk dalam kriteria memiliki kursi atau suara sah," bebernya.
ADVERTISEMENT
Empat parpol tersebut yaitu PKN, Gelora, Buruh dan Ummat, yang terhalang haknya mengajukan capres cawapres karena tidak memiliki suara. Sementara partai lain nonparlemen sudah ikut Pemilu di 2019 sehingga punya suara untuk ikut mengusung capres-cawapres.
"Berbeda dengan permohonan pemohon sebelumnya, PKN tidak memasalahkan besaran persentase kursi atau suara sah yang ditegaskan MK sebagai open legal policy. Tetapi soal ada yang bisa pakai kursi dan suara sah, tapi ada yang hak konstitusionalnya dihilangkan karena tidak memiliki dua persyaratan tersebut," bebernya.
Soal putusan MK atas menolak gugatan PKS pada September 2022 lalu yang menyebut Presidential Threshold adalah ranahnya DPR, PKN menilai PKS adalah bagian dari DPR, sementara PKN bukan.
"MK harus beri solusi agar hak konstitusional parpol peserta pemilu tidak dihilangkan oleh putusan MK. MK yang tugasnya menjaga dan memastikan hak konstitusional justru atas putusan pemilu serentak menghilangkan hak 4 parpol baru," pungkasnya.
ADVERTISEMENT