PKPU Belum Dibahas DPR, KPU Terbitkan SE Protokol COVID-19
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Sedianya protokol ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), namun draf PKPU yang disiapkan KPU tak kunjung dibahas DPR untuk disetujui, sementara aturan ini dibutuhkan untuk verifikasi faktual calon perseorangan 24 Juni.
"Ini adalah SE Nomor 20/2020 yang diterbitkan KPU sebagai pedoman pelaksanaan tahapan verifikasi faktual sesuai dengan protokol kesehatan sebelum PKPU yang mengatur protokol kesehatan diundangkan," kata Komisioner KPU Pramono Tanthowi Ubaid dalam keterangannya, Jumat (19/6).
Dalam SE itu dijelaskan jika SE tersebut bisa dijadikan pedoman sebelum PKPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Non-alam Diundangkan.
Dalam surat itu juga dijelaskan secara rinci tentang kegiatan KPU yang melibatkan orang lain dan tatap muka harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker.
ADVERTISEMENT
"Tatap muka secara fisik dilakukan dengan menjaga jarak aman paling kurang 1 (satu) meter antar pihak yang terlibat," bunyi salah satu butir di dalam SE tersebut.
Berikut secara lengkap SE tersebut.
-------------------------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona . Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.