PKPU Pilkada Resmi Diundangkan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan di dekat bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/5/2023).  Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan di dekat bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/5/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 secara resmi telah diundangkan.

PKPU ini telah disetujui sejak (25/8) kemarin dan langsung diundangkan pada hari yang sama oleh Kementerian Hukum dan HAM (KemenKumHam).

“Nanti siang atau sore kami akan harmonisasi dengan Kementerian Kumham dan akan segera diundangkan, setelah itu kita sampaikan ke publik,” ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Minggu kemarin (25/8).

Saat ini, PKPU telah dapat diakses di laman JDIH KPU.

Adapun berikut isi lengkap PKPU:

embed from external kumparan