PKPU Rawan Digugat, Jokowi Perlu Terbitkan Perppu Larang Kampanye Tatap Muka

26 September 2020 12:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memberi sambutan di acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK), secara virtual, Rabu (26/8). Foto: Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberi sambutan di acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK), secara virtual, Rabu (26/8). Foto: Humas KPK
ADVERTISEMENT
KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 sebagai langkah mencegah penularan corona dalam Pilkada. Dalam aturan tersebut, KPU mendorong agar kampanye lebih diutamakan secara virtual, walau masih paslon tetap diperbolehkan berkampanye dengan maksimal 50 orang di ruangan.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengatakan aturan yang mendorong kampanye secara virtual sudah baik. Namun, ia menganggap PKPU rawan digugat ke Mahkamah Agung (MA). Sebab UU Pilkada masih memperbolehkan paslon berkampanye secara tatap muka yang diatur di Pasal 65 ayat (1), berikut bunyinya:
(1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka dan dialog;
c. debat publik/debat terbuka antarcalon;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga;
f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan lampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mardani Ali Sera. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
"PKPU derajatnya di bawah UU (Pilkada). Ketika UU masih membolehkan Pilkada dilaksanakan dengan pentas seni, musik, jalan sehat, maka ini sangat mudah digugat," ujar Mardani dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (26/9).
ADVERTISEMENT
Ia mencontohkan peristiwa PKPU digugat lantaran tak ada larangan di UU pernah terjadi pada 2018. Saat itu, kata Mardani, PKPU melarang eks napi koruptor ikut Pileg, padahal UU Pemilu tak mengaturnya. Alhasil norma larangn di PKPU itu digugat dan dikabulkan MA. Ia menyebut kondisi yang sama bisa terjadi pada PKPU yang membatasi kampanye secara tatap muka.
Sehingga politikus PKS tersebut meminta agar lebih baik larangan kampanye tatap muka dan lebih mengutamakan virtual diatur di UU Pilkada.
Ilustrasi kampanye. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ia menyarankan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Pilkada agar larangan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
"Yang mengatur harus Perppu. Dalam Pilkada tidak bisa bersifat himbauan, dia harus tegas, punya payung hukum yang tegas," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Usulan yang sama juga disampaikan eks Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Ferry menyatakan apabila pembatasan kampanye tatap muka hanya diatur dalam PKPU, bakal terbuka peluang besar untuk digugat.
"Yang harus dikuatkan dalam konteks perubahan norma UU," tutupnya.