PKPU Segera Diundangkan, Pilkada Tetap Pakai Hasil Pemilu 2024

13 Juni 2024 11:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Pilkada 2024 akan tetap menggunakan hasil Pileg 2024. Hal ini disampaikan Komisioner KPU, Idham Holik.
ADVERTISEMENT
"(Menggunakan) Hasil Pemilu 2024," ujar Idham saat dihubungi, Kamis (13/6).
Idham juga mengatakan, Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah juga sedang digodok.
"Dalam waktu dekat Rancangan PKPU pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah segera diundangkan," ucap Idham.
Rancangan PKPU disebut akan memuat juga Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 terkait perubahan syarat batas usia Calon Kepala Daerah berusia 30 tahun sejak dicalonkan menjadi saat dilantik.
Namun, menurut Idham, putusan tersebut masih dikonsultasikan kepada pemerintah serta DPR. Sebelum nantinya masuk ke dalam rancangan PKPU Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Sebagaimana kewajiban, KPU akan berkonsultasi dengan Pembentuk UU (Pemerintah dan DPR) terkait rencana penormaan materi Amar Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 dalam rancangan PKPU Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," pungkasnya.
Anggota KPU Idham Holik memberikan keterangan pers terkait persiapan pendaftaran pasangan capres-cawapres di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons pernyataan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, yang menyebut pihaknya melakukan harmonisasi PKPU soal putusan MA nomor 23/P/HUM/2024.
ADVERTISEMENT
"Kalau pemerintah, biasanya kalau kita, kalau KPU sudah memutuskan dengan DPR ya pemerintah kan bukan bagian dari penyelenggara Pemilu. Kita ngikut aja," kata Tito kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/6).
Lebih jauh, Tito menegaskan bahwa pemerintah adalah bukan bagian dari penyelenggara Pemilu. Sehingga pemerintah hanya mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
"Tapi kalau dari sisi pemerintah, kita bukan penyelenggara Pemilu. Sesuai aturannya, aturan penyusunan PKPU itu diatur oleh KPU dengan berkonsultasi kepada DPR. That's it. Tidak melibatkan pemerintah," tandasnya.