PKS: Ada Banyak Kader dan Pengurus Daerah Kami yang Nonmuslim

27 Januari 2022 11:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DPP PKS lantik dewan pakar, Senin (24/1).   Foto: PKS
zoom-in-whitePerbesar
DPP PKS lantik dewan pakar, Senin (24/1). Foto: PKS
ADVERTISEMENT
Kehadiran Evalina Heryanti, perempuan Kristiani yang menjadi anggota Dewan Pakar PKS, menuai sorotan luas. PKS --sebagai partai yang berasaskan Islam-- kini dianggap lebih terbuka dengan merekrut nonmuslim dalam struktur. Benarkah?
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, menjelaskan PKS sudah sejak lama terbuka dengan siapa pun warga dari berbagai latar belakang agama dan suku untuk bergabung di PKS.
"Dari dulu PKS berdiri sebagai partai Islam, tapi bukan berarti menutup peran serta kelompok bangsa Indonesia dari berbagai latar belakang baik agama maupun suku. PKS terbuka, cuma kan publik ingin posisikan PKS sebagai partai tertutup. Secara prinsip partai punya kekhasan masing-masing, tapi asas keterbukaan terjadi dalam semua partai," ucap Hidayat kepada kumparan, Kamis (27/1).
Wakil Ketua MPR itu menjelaskan, sejak lama di berbagai daerah banyak kader dan pengurus PKS yang nonmuslim, terutama di daerah yang minoritas Islam. Mereka bisa menjadi anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, atau menjadi pengurus di DPC dan DPD, termasuk kepala daerah nonmuslim diusung PKS.
ADVERTISEMENT
"Misal di NTT, Sulut, Papua. Banyak nonmuslim yang jadi pimpinan partai di kabupaten, kota. Ada juga yang jadi anggota DPRD. Di Papua, DPRD kabupaten kotanya itu sebagian besar nonmuslim, NTT juga," urainya.
Hidayat Nur Wahid. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Hidayat mengutip UU Parpol yang mengatur syarat menjadi anggota partai politik adalah WNI berusia 17 tahun atau sudah menikah, dan keanggotaan partai bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif bagi warga negara Indonesia yang menyetujui AD dan ART partai.
Wasekjen DPP PKS, Ahmad Fathul Bari, menambahkan PKS tidak khawatir akan ditinggal kader karena menerima nonmuslim. Kader sudah paham sejak lama PKS diamanahkan UU untuk melibatkan masyarakat untuk menyerap, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi politik dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
ADVERTISEMENT
"Semua masyarakat juga punya hak dan pilihan masing-masing untuk bergabung dengan partai politik mana pun," ucapnya.
"Sistem demokrasi juga menganut prinsip keterwakilan. Semua elemen masyarakat perlu diperhatikan saluran keterwakilannya sehingga lebih mengerti dan memahami aspirasi yang ada dari masyarakat, khususnya di wilayahnya," imbuh Fathul Bari.