Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
November 2019, Fachrul Razi, menteri agama saat itu, menerbitkan rekomendasi agar Kemendagri mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Front Pembela Islam (FPI ) yang habis masa berlakunya Juni 2019.
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Panglima TNI itu tak menampik anggota FPI pernah melanggar hukum, tapi ada komitmen soal itu tak terulang. FPI juga menegaskan setia pada Pancasila dan dasar negara, yang membuat Fachrul Razi tak masalah dengan izin FPI sebagai ormas.
"Mereka sudah secara resmi membuat hitam putih di atas meterai bahwa kami tidak akan meragukan Pancasila dan kami setia kepada Republik Indonesia. Dan kedua tidak akan melanggar hukum lagi," tutur Fachrul Razi pada 27 November 2019.
Namun, rekomendasi Menag mentok di meja Mendagri Tito Karnavian, yang menyebut masih ada hal yang harus dikaji dalam AD/ART FPI sehingga SKT belum bisa terbit. Sampai akhirnya, pemerintah memutuskan FPI --bukan saja tak dapat SKT, tapi dicap organisasi terlarang.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS , Hidayat Nur Wahid, lalu mengkritisi beragam alasan pemerintah membubarkan FPI yang bukan lagi soal SKT di Kemendagri. Salah satunya menyoal anggota FPI pernah terlibat kasus hukum.
"Soal anggota FPI terlibat ini itu, itu kan individu yang terjadi juga di kepolisian misal anggota polisi terlibat narkoba. Kemudian di TNI ada 3 persen terlibat radikalisme. Apakah itu dibubarkan? Itu kan dilakukan individu, bukan institusinya," ucap Hidayat kepada wartawan, Jumat (1/1).
Hidayat menyebut, FPI sebetulnya tak wajib mengantongi SKT, sebab di UU Ormas diatur ada ormas terdaftar dan tidak. Perpanjangan SKT juga dianggap bukan maunya FPI, tapi demi tertib mereka perpanjang.
Lalu, saat Kemendagri putuskan SKT tak tertib, muncul berbagai alasan dari pemerintah untuk membubarkan FPI. "FPI itu sudah penuhi syarat, termasuk rekomendasi Kemenag. Jadi yang disebut anggota terlibat kasus hukum, itu bukan FPI (sebagai organisasi), dan seterusnya alasan lain," bebernya.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MPR itu mengatakan FPI di masyarakat dikenal sebagai ormas yang sigap membantu yang terdampak bencana. Bahkan, tak sekali FPI membantu umat kristiani dalam membersihkan hingga menjaga gereja.
Hidayat menyinggung masih banyak PR pemerintah yang lebih penting untuk dituntaskan daripada menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Salah satunya permasalahan kedaulatan di Papua.
"Kok enggak pernah disinggung setegas pada FPI. Harusnya tu jadi fokus," tegas Hidayat.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.