PKS Ajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi yang Menangkan Fahri

14 Desember 2017 19:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan DPR RI Fahri Hamzah (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan DPR RI Fahri Hamzah (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Fahri Hamzah memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi DKI yang menguatkan putusan PN Jaksel, membatalkan keputusan DPP PKS yang memecat Fahri sebagai anggota DPR dan PKS.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS, Zainudin Paru, memastikan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kita kasasi," ucap Zainudin Paru kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (14/12).
Zainudin mengatakan sudah mengetahui putusan itu sejak 20 November, setelah diputus pada 24 Oktober 2017. Dia lalu mendapatkan resumenya dari Pengadilan Tinggi pada 7 Desember kemarin. Kasasi akan diajukan setelah PKS menerima salinan putusan resmi dari PT DKI.
Surat pemberitahuan putusan terkait Fahri Hamzah (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Surat pemberitahuan putusan terkait Fahri Hamzah (Foto: Ricad Saka/kumparan)
"Biasa saja enggak ada yang istimewa. Jadi Pak Fahri tidak perlu membanggakan sampai ada jumpa pers khusus," ujar Zainudin.
Zainudin menyebut proses peradilan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi belum bicara pada penerapan hukum, tapi masih dipengaruhi oleh opini yang berkembang. Karena itu pihaknya berharap putusan sebenarnya pada MA.
ADVERTISEMENT
"Kalau saya jadi Fahri, menang kalah ya mundur karena tidak bahagia," ucap Zainudin.